Menelusuri Jejak Pembelian Saham Di Kasus Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pertamina

Bareksa • 06 Feb 2017

an image
Sejumlah kendaraan antre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka pada mantan Direktur Utama Dapen Pertamina minggu lalu

Bareksa.com - Akhir pekan kemarin, Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) yaitu M. Helmi Kamal Lubis atas modus dugaan tindak pidana korupsi yakni penempatan investasi berupa saham yang diduga dilalui tanpa prosedur yang berlaku. Saham-saham itu diantaranya yaitu ELSA, KREN, SUGI dan MYRX. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M. Rum sebelumnya menjelaskan nilai dana yang diinvestasikan tanpa prosedur itu mencapai Rp1,35 triliun. Kejaksaan Agung memeriksa investasi yang dilakukan Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) dalam periode 2014-2015. Pasalnya Helmi mulai diangkat menjadi Direktur Utama sejak 25 Juli 2013.

Bareksa mencoba menelusuri jejak investasi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina (Persero) di saham - saham tersebut.

Website resmi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina (Persero) hanya memperlihatkan laporan keuangan sampai akhir 2014. Laporan keuangan periode tersebut menunjukan pada tahun 2014, Dapen Pertamina baru melakukan pembelian saham PT Elnusa Tbk (ELSA) dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI), masing-masing dengan nilai perolehan Rp585,46 miliar dan Rp50 miliar. Artinya kemungkinan besar saham lainnya yakni saham PT Kresna Graha Sekurindo Tbk (KREN) dan PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) baru dibeli pada tahun 2015.

***

Data Bareksa memperlihatkan dalam periode investasi 1 Januari 2014 sampai 30 Desember 2014, saham ELSA melesat 104,48 persen, sementara saham SUGI merosot 5,11 persen. Sementara dalam laporan keuangan Dapen Pertamina tahun 2014 disebutkan nilai wajar saham ELSA per akhir tahun mencapai Rp961,63 miliar, atau naik 64,25 persen. Sedangkan nilai wajar SUGI mencapai Rp66,51 miliar atau naik 33,02 persen.

Perbedaan ini menunjukan Dapen Pertamina tidak membeli ELSA dan SUGI dari awal tahun 2014.

Ternyata memang kepemilikan Dapen Pertamina di saham ELSA baru terlihat dari laporan keuangan ELSA periode Juni 2014, artinya pembelian saham kemungkinan dilakukan pada periode April sampai Juni 2014. Tercatat, Dapen Pertamina sebagai pemegang saham dengan kepemilikan 17,81 persen. Posisi Dapen Pertamina ini terlihat menggantikan pemegang saham terbesar kedua ELSA pada periode sebelumnya yaitu PT Benakat Integra Tbk (BIPI). Sementara itu pada periode April sampai Juni 2014, fluktuasi harga saham ELSA meningkat dan rata-rata harga saham dalam periode itu diperdagangkan pada level Rp550 per saham.

Kepemilikan Dapen Pertamina di SUGI belum terlihat dalam laporan keuangan SUGI akhir tahun 2014 karena kepemilikannya masih di bawah 5 persen. Tetapi jika melihat laporan keuangan Dapen Pertamina tahun 2014 yang menunjukan keuntungan di saham SUGI mencapai 33 persen sedangkan sepanjang tahun 2014 harga saham SUGI relatif turun, artinya kemungkinan pembelian dilakukan di pasar negosiasi di bawah harga pasar.

Akhirnya Helmi Kamal Lubis, Direktur Utama Dapen Pertamina pada Oktober 2015 mengumumkan secara resmi Dapen Pertamina memiliki 8,1 persen saham SUGI dengan harga perolehan sekitar Rp700 miliar. Hal ini menunjukan kepemilikan saham SUGI oleh Dapen Pertamina terus bertambah di tahun 2015. Helmi juga mengakui jika membeli saham SUGI pada harga diskon di tahun 2014.

Memasuki tahun 2015, harga saham ELSA terus menyusut, begitupun dengan saham SUGI. Pada periode sejak 1 Januari 2014 sampai 30 Desember 2015, saham ELSA merosot 26,27 persen sedangkan saham SUGI naik 4,4 persen. Jika ditelaah lebih dalam, kenaikan saham SUGI hanya terjadi penutupan tahun, tanggal 30 Desember 2015 sedangkan di hari sebelumnya SUGI dalam periode 1 Januari 2014 - 29 Desember 2015 justru susut 16 persen.

Grafik: Pergerakan Return Saham ELSA dan SUGI


Sumber: Bareksa.com

Penurunan saham ELSA pun berlanjut hingga mencapai level terendah Rp174 per saham di 21 Januari 2016. Perlahan saham ELSA mulai kembali naik, hingga kemarin, 3 Februari 2017 berada di posisi Rp432 per saham. Namun harga itu tentu masih lebih rendah dari rata-rata harga saham ELSA periode April - Juni 2014 yang mengindikasikan ada kemungkinan Dapen Pertamina mengalami kerugian jika masih memiliki saham tersebut.

Nasib yang sama juga kemungkinan dialami Dapen Pertamina jika masih memegang saham SUGI. Pasalnya sejak Agustus 24 Agustus 2016 Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian perdagangan (suspend) pada saham SUGI yang artinya pemegang saham SUGI belum dapat melakukan penjualan saham di BEI atau biasa disebut dengan istilah "nyangkut" -- investor tidak dapat mencairkan dana dengan menjual saham tersebut--.

***

Sementara itu saham PT Kresna Graha Sekurindo Tbk (KREN) sepanjang periode 1 Januari sampai 30 Desember 2015 melonjak 337,11 persen dari Rp97 per saham menjadi Rp424 per saham. Sedangkan saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) di periode yang sama justru turun 5,22 persen dari Rp134 per saham menjadi Rp127 per saham.

Tidak ada jejak, kapan tepatnya Dapen Pertamina membeli saham KREN dan MYRX karena Dapen Pertamina belum merilis laporan keuangan 2015 di website resminya sementara dalam laporan KREN dan MYRX sendiri tidak terlihat adanya kepemilikan saham oleh Dapen Pertamina.

Hingga 3 Februari 2017, saham KREN masih relatif stabil di harga Rp424 per saham, sementara harga saham MYRX naik menjadi Rp148 per saham.

Grafik: Pergerakan Return Saham KREN dan MYRX

Sumber: Bareksa.com