Bareksa.com - Perdagangan saham emiten perkapalan PT Trada Maritime Tbk (TRAM) kembali dihentikan sementara (disuspen) oleh regulator bursa dalam rangka cooling down, setelah naik signifikan dalam waktu sangat singkat. Melalui pengumuman di situs resminya, Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham TRAM terhitung sejak 12 Oktober 2016.
"Penghentian sementara perdagangan saham TRAM tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham TRAM," tulis Kadiv. Pengawasan Tansaksi Irvan Susandy dan Kadiv. Operasional Perdagangan Eko Siswanto dalam pengumuman itu.
Para investor pun diminta untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Sebelumnya, bursa juga telah menyematkan label Unusual Market Activity (UMA) pada saham TRAM pada tanggal 11 Oktober 2016.
Harga saham TRAM naik 90 persen dalam dua hari perdagangan setelah bangkit dari mati suri di level Rp50, batas terbawah harga yang dapat diperdagangkan di Pasar Reguler. (baca juga: TRAM Naik 80% Dalam Dua Hari, Valbury Beli Bersih 3,1 Juta Lot)
Grafik Pergerakan Saham TRAM
Sumber: Bareksa.com
Saham TRAM mulai bergerak dari Rp50 pada tanggal 7 Oktober 2016. Dalam dua hari kemudian, saham TRAM melonjak 34 persen, melampaui batas persentasi kenaikan harian sehingga mendapat penolakan otomatis (auto rejection). Pada sesi perdagangan 11 Oktober 2016 harga saham TRAM ditutup di angka Rp90.
Peningkatan harga saham ini tidak seiring dengan kinerja keuangan perseroan. Berdasarkan laporan keuangan per Juni 2016, pendapatan usaha untuk enam bulan pertama tahun ini turun 14,79 persen menjadi US$14,34 juta dibandingkan perolehan pada periode sama tahun lalu. TRAM membukukan rugi tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$1,21 juta pada Jan-Jun 2016.
Selain saham TRAM, bursa juga mensuspen saham emiten perkapalan lainnya, yakni PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI). Dalam keterbukaan, bursa mengaku merasa perlu untuk menghentikan sementara perdagangan saham CANI sejak 12 Oktober 2016 hingga pengumuman lebih lanjut. Suspensi CANI padahal baru saja dicabut bursa pada tanggal 11 Oktober 2016. (hm)
Grafik Pergerakan Saham CANI
Sumber: Bareksa.com