Catatan Prastowo: Catatan Kritis PMK Pelaksanaan Tax Amnesty

Bareksa • 28 Sep 2016

an image
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Rumusan Pasal 47A berpotensi menyimpang dan dimaknai berbeda dari maksud dan makna UU Tax Amnesty

Bareksa.com - Kemenkeu baru saja menerbitkan PMK-141/PMK.010/2016 tentang perubahan PMK-118/PMK.010/2016. Salah satu pasal yang perlu dicermati adalah pasal 47A yang berbunyi:

"Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 47 juga dimiliki dan digunakan oleh otoritas yang berwenang untuk melakukan penanganan tindak pidana yang bersifat Transnational Organized Crimes (TOC) meliputi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, terorisme, dan/ atau perdagangan manusia, otoritas yang berwenang dimaksud tetap dapat melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan terkait."

Pasal 47 PMK berbunyi:

"Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak."

Rumusan Pasal 47A PMK-141/PMK.010/2016 berpotensi menyimpang dan dimaknai berbeda dari maksud dan makna UU No 11 Tahun 2016. Dalam UU Pengampunan Pajak, jelas yang diampuni hanya pidana pajak, dan perlindungan data diberikan tanpa mengurangi kewenangan penegak hukum lain melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan pidana selain pajak, dengan syarat tidak bersumber dari data tax amnesty.

Rumusan Pasal 47A PMK-141/PMK.010/2016 ini malah mengaburkan pengaturan dan pembatasan di UU, dan justru mengatur hanya utk 3 jenis pidana yaitu narkoba, terorisme, dan perdagangan manusia yang apabila data yang dimiliki otoritas berwenang tetap dapat ditindaklanjuti.

Dengan kata lain, meskipun otoritas penegak hukum selain yang memiliki kewenangan atas 3 jenis pidana tersebut memiliki data di luar data tax amnesty, justru tidak dapat melakukan penegakan hukum menurut PMK ini. Padahal UU jelas tidak membatasi atau melarang penegakan hukum selain terhadap pidana pajak.

Demi tegaknya maksud dan tujuan UU Pengampunan Pajak dan tidak disalahpahaminya PMK ini sebagai perlindungan bagi para pelaku kejahatan termasuk tindak pidana korupsi, kami meminta Menkeu segera menghapus Pasal 47A PMK ini. Kami juga menghimbau pihak-pihak terkait tidak mengintervensi Menkeu sehingga dapat berkonsentrasi menjalankan tugasnya dengan baik.

*Direktur Eksekutif CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis)