Bareksa.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Presiden No. 40/2016, yakni Peraturan Menteri ESDM No. 16/2016. Ketentuan ini mengatur lebih rinci tentang penetapan harga gas untuk tujuh industri prioritas. Penyesuaian harga gas bumi ini dilakukan melalui dua cara yaitu langsung dari sisi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas atau melalui badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi, alias distributor gas.
Dalam cara pertama, pemerintah bisa mengurangi bagian yang diterima dalam production sharing contract (PSC) tanpa mengurangi porsi hak KKKS. Artinya, penerimaan negara dari kontrak produksi migas akan berkurang demi memberikan subsidi kepada industri pengguna gas. Dalam cara kedua, penyesuaian dilakukan oleh distributor setelah harga gas dari kontraktor diturunkan. (Baca juga: Apakah Harga Gas Industri Langsung Turun Setelah Permen ESDM Terbit)
Bisnis distribusi sendiri adalah melakukan pembelian gas dari produsen dan akan menjualnya kembali kepada pengguna akhir (end-user). Distributor bisa menetapkan marjin keuntungan untuk jasa penyaluran gas melalui pipanya kepada konsumen.
Selain itu, dalam penyaluran gas juga ada bisnis transmisi yang mirip dengan distribusi. Bedanya, dalam bisnis transmisi ini, penyedia jasa tidak membeli gas, hanya mempersilakan konsumen untuk menggunakan pipa miliknya sebagai jalur penyaluran gas yang dibeli dari produsen. Penyedia jasa mengutip sejumlah biaya (fee) dari volume gas yang melewati pipanya. Mirip dengan operator jalan tol mengutip tarif kepada kendaraan pengguna jalannya.
Selama ini, bisnis distribusi gas di Indonesia masih didominasi oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN, sebuah badan usaha milik pemerintah yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia. PGN mendominasi 95 persen bisnis distribusi gas nasional. Untuk bisnis transmisi, PGN menguasai 55 persen pangsa pasar nasional.
Merespon terhadap penerapan beleid terbaru ini, salah satu distributor swasta mengatakan akan menyesuaikan harga gas, asal harga dari hulu juga diturunkan. Septiawan Sudharmadi, Direktur PT Sadikun Niagamas Raya yang beroperasi di wilayah Cilegon dan Cikarang dekat daerah PGN, mengatakan penerapan dari Permen 16/2016 ini tidak bisa langsung otomatis.
"Permen ini tidak bisa langsung diterapkan begitu saja. Kalau dari sisi distributor swasta, kami pasti mengikuti harga hulu. Akan tetapi, saat ini dari sisi hulu belum ada penurunan," ujarnya ketika dihubungi Bareksa.
Dia menjelaskan bahwa selama ini distributor swasta hanya bisa mengikuti kondisi penyaluran gas nasional yang bisa dibilang semi-monopoli. Pasalnya, distributor swasta dengan pangsa kecil hanya bisa mengikuti sang pemimpin pasar dalam hal memberikan tarif distribusi atau transmisi.
"Tidak mungkin kami menetapkan harga di atas harga yang ditetapkan oleh PGN sebagai pemimpin pasar. Bagaimana mungkin kami bisa bersaing dengan PGN, yang notabene adalah perusahaan milik pemerintah. Konsumen pasti akan memilih yang lebih murah," katanya.
Meskipun PGN dimiliki oleh pemerintah, sebagian sahamnya dimiliki publik dan tercatat di bursa efek. Maka dari itu, ada tuntutan untuk mencetak laba. Bila marjin diperkecil atau tidak diberikan untung, PGN terbebani dengan semacam moral hazard bila harus mengurangi marjin karena bisa menyusutkan penerimaan negara sekaligus dividen ke pemegang saham publik.
Riset Citi Group menilai pemangkasan harga gas sebesar US$1 per Mmbtu bisa memotong marjin EBITDA milik PGN sebesar 18 persen dan laba sebelum pajak sebesar 20 persen. "Dampak dari pemangkasan tarif akan besar, menurut kami," demikian tertulis dalam laporan riset Citi yang sudah dibagikan kepada nasabah.
Melihat tuntutan regulasi, PGN pun mulai menggeser bisnisnya. Perseroan mengurangi investasi pembangunan jaringan pipa, dan mengalihkannya untuk investasi di industri hulu migas sebagai produsen. Masih segar di ingatan, pada tahun 2014 PGN melalui anak usahanya yakni PT Saka Energi Indonesia mengambil alih 100 persen blok Pangkah dengan mengeluarkan dana hampir Rp11 triliun.
Tidak hanya itu, kini Saka Energi juga agresif melakukan pendekatan untuk mengakuisisi beberapa blok lain seperti Blok B South Natuna yang kini dikelola ConocoPhillips dan Blok Bentu Riau yang dikelola PT Energi Mega Persada. Sejak awal tahun, harga saham PGAS di bursa sudah tertekan selain karena isu penyesuaian harga gas ini juga karena wacana penggabungan dengan Pertagas, anak usaha dari Pertamina.
Heri Yusup, Sekretaris Perusahaan PGN enggan memberikan komentar terkait penerapan Permen ESDM yang baru terbit itu. Investor relation PGN juga tidak bisa dihubungi.