Bareksa.com - Parlemen telah menyetujui Undang Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) pada Sidang Paripurna siang ini 28 Juni 2016. Tax Amnesty menjadi agenda rapat paripurna kedua, dimana sebelumnya DPR RI telah mengambil keputusan UU Tentang Perubahan APBN TA 2016. Tax amnesty dipercaya akan mendorong pemasukan negara ditengah ancaman melebarnya defisit anggaran, sekaligus memberi sentimen positif bagi pasar modal Indonesia.
Tarif tebusan pada UU Tax Amnesty ini diketahui lebih tinggi daripada usulan awal pemerintah. Pada usulan awal, wajib pajak yang melakukan repatriasi aset belum dilaporkan terkena penalti 2-5 persen (lihat tabel). Selain itu, yang perlu diperhatikan pada RUU Tax Amnesty kali ini adalah jika terdapat harta yang belum diungkap oleh wajib pajak, dianggap sebagai tambahan penghasilan dan akan dikenakan pajak serta sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Aset repatriasi dapat diinvestasikan dalam obligasi pemerintah, obligasi BUMN dan korporasi lain, institusi pengembangan yang dimiliki negara, pasar keuangan, pasar saham, dana investasi real estate (DIRE/REIT), reksa dana, kontrak pengelolaan dana terbatas dan instrumen resmi lainnya. Dana repatriasi tersebut akan ditahan (lock up period) selama sedikitnya tiga tahun.
Tabel: Tarif Tebusan Tax Amnesty
Sumber: Bareksa
Kementerian Keuangan memperkirakan aset orang Indonesia yang berada di luar negeri mencapai Rp4.000 triliun sementara nilai yang akan pulang kembali ke dalam negeri (repatriasi) diprediksi mencapai Rp1.000 triliun. Dari angka tersebut, potensi penerimaan negara dalam bentuk tarif tebusan senilai Rp165 triliun.
Potensi dana masuk tersebut bisa menutupi kekurangan penerimaan negara di APBN-P 2016, yang baru saja disahkan parlemen pada sesi sidang sebelumnya. Pendapatan negara dan hibah dalam APBN-P 2016 disepakati Rp1.786,22 triliun atau turun Rp36,32 triliun dibandingkan APBN 2016. Sementara itu, Presiden Joko Widodo ingin menjaga defisit anggaran di bawah 3 persen dari pendapatan domestik bruto sehingga tax amnesty menjadi salah satu jalan untuk menutup kekurangan (shortfall) tersebut. Akan tetapi, karena disahkan lebih awal, perhitungan APBN-P 2016 ini belum memasukkan asumsi penerimaan tax amnesty.
Tabel: Asumsi Dasar Dalam APBN-P 2016
Sumber: Dokumen Badan Anggaran DPR RI, bukan rilis resmi
Seperti yang sudah diperkirakan, pasar uang langsung bereaksi positif terhadap pengesahan UU ini. Nilai tukar rupiah langsung menguat menjadi Rp13.170 per dolar AS. Padahal pada pembukaan hari ini kurs rupiah masih bertengger di level Rp13.326. (Baca juga: UU Tax Amnesty Disetujui DPR, Rupiah Langsung Menguat)
Sementara itu, di pasar saham sentimen positif sudah terlihat sejak awal pembukaan perdagangan efek. Hingga pukul 14.11 WIB, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah berada di level 4.879,45 atau naik 0,90 persen dibandingkan penutupan kemarin.