MARKET BRIEF: Tax Amnesty Disahkan Hari Ini, OJK & BEI Revisi 3 Aturan

Bareksa • 28 Jun 2016

an image
Suasana Rapat Paripurna saat penyampaian laporan Badan Legislasi DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2015). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PT Aneka Gas Industri segera IPO. BEI permudah mekanisme IPO untuk perusahaan-perusahaan di daerah.

Bareksa.com - Berikut ini adalah intisari perkembangan penting di pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.

Tax Amnesty dibahas di Sidang Paripurna DPR

Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan dibahas di Sidang Paripurna DPR RI pada hari ini, Selasa 28 Juni 2016. Jika tak ada aral melintang, UU yang strategis ini akan disahkan hari ini.

Sejalan dengan itu, otoritas pasar modal sudah merevisi tiga regulasi untuk mendukung RUU ini. Regulasi yang diubah adalah batas minimum investasi dalam Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar. Selain itu, OJK juga merelaksasi regulasi dengan menghapus kewajiban adanya perusahaan sasaran pada saat pencatatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Aturan lain yang sedang dikaji adalah nilai minimum pembelian obligasi.

Tabel: Tarif Tebusan Tax Amnesty

*Disclaimer: Data ini bukan data rilis resmi dari DPR
Sumber: Bareksa

PT Aneka Gas Industri segera IPO

Anak usaha Grup Samator, PT Aneka Gas Industri, akan melangsungkan Initial Public Offering (IPO) pada tahun ini. Mereka akan melepas 25 persen sahamnya kepada publik. Perseroan menargetkan pencatatan saham bisa dilakukan pada bulan September 2016. Direktur Penilaian BEI, Samsul Hidayat, mengungkapkan Aneka Gas Industri menggunakan buku laporan Maret 2016 untuk melakukan IPO.

Aset Aneka Gas Industri mencapai Rp5 triliun. Dari total aset tersebut sebanyak Rp2 triliun adalah ekuitas. Penjamin emisi untuk IPO ini adalah Mandiri Sekuritas, RHB Securities Indonesia, dan DBS Vickers Securities.

Penambahan pergerakan pesawat di Bandara Soekarno Hatta

Kementerian Perhubungan tidak mengizinkan penambahan kapasitas maksimal atas pergerakan pesawat menjadi 76 pergerakan per jam di Bandara Soekarno Hatta selama masa angkutan Lebaran tahun 2016. Kebijakan ini diambil Kementerian untuk menjaga tingkat keselamatan selama masa mudik.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pergerakan maksimal di Bandara Soekarno Hatta tetap sebanyak 72 dalam satu jam. Bagi maskapai yang ingin mengajukan extra flight hanya bisa menggunakan slot yang tersedia tanpa ada peningkatan kapasitas. "Operator hanya dipersilakan menambah di jam-jam yang masih kosong saja, ini alasannya adalah keselamatan," kata Jonan.

BEI permudah IPO perusahaan daerah

Bursa Efek Indonesia dan OJK akan membentuk gerai-gerai Pusat Informasi Go Public di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Dengan demikian, perusahaan yang ada di daerah tidak perlu datang ke Jakarta untuk melakukan IPO melainkan cukup ke gerai perwakilan.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, mengungkapkan semua penyerahan dokumen bisa dilakukan di daerah. Proses IPO bisa dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan hingga satu tahun bergantung kepada kesiapan perusahaan. Pusat Informasi Go Public ini nantinya akan bertugas untuk mempertemukan penjamin emisi dengan perusahaan. Ia berharap dengan mekanisme ini perusahaan-perusahaan daerah bisa memahami bahwa proses go public tidak serumit dan semahal yang dibayangkan. (kd)

Tags:
dpr