Bagaimana Memilih Jenis Reksa Dana Berdasarkan Usia

Bareksa • 28 Jun 2016

an image
Petugas sedang melayani pendaftaran nasabah reksa dana di booth Bareksa dalam acara Investday 2015 di Jakarta, 17 September 2015. InvestDay 2015 mengangkat tema “FinTech: A Game Changer for Indonesia’s Financial World”. (Bareksa/Alfin Tofler)

Ada 7 jenis reksa dana yang perlu Anda ketahui sebelum berinvestasi. Apa saja?

Bareksa.com - Investasi masih jadi hal yang asing bagi kebanyakan masyarakat Indonesia. Masih kuat pemikiran bahwa berinvestasi baru dibutuhkan saat sudah mapan dan berkeluarga. Padahal, investasi adalah hal yang mutlak dilakukan dan penting sekali dimulai sedini mungkin.

Diwawancarai Bareksa, Presiden Direktur PT Phillip Asset Management Lies Lilia Jamin menyatakan investasi yang cocok bagi investor pemula adalah reksa dana, dibandingkan dengan saham. Ini karena untuk berinvestasi reksa dana kita tidak perlu mengelola sendiri dana yang kita investasikan, sudah ada manajer investasi profesional yang mengelola investasi kita. Meski demikian, kita harus memahami bahwa setiap jenis reksa dana memiliki risiko yang berbeda.

Lies mengatakan pilihan jenis reksa dana haruslah sesuai dengan kebutuhan kita saat ini. Jika tujuan investasinya untuk jangka pendek atau kurang dari 1 tahun, maka lebih cocok memilih reksa dana pasar uang. Untuk jangka menengah, sekitar 1-5 tahun, di reksa dana campuran; sedangkan untuk di atas 5 tahun atau jangka panjang lebih baik memilih reksa dana saham.

Selain itu, masih menurut Lies, jenis reksa dana juga dapat dipilih menurut golongan usia. Untuk investor usia muda atau kurang dari 30 tahun lebih baik memilih reksa dana saham. Ini karena investor usia muda masih belum mempunyai banyak kebutuhan, jadi lebih cocok untuk investasi jangka panjang. Untuk yang berusia sekitar 30-40 tahun lebih cocok memilih reksa dana campuran supaya lebih optimal, sedangkan untuk yang 40-45 tahun bisa memilih reksa dana pendapatan tetap, dan untuk usia pensiun atau lebih dari 50 tahun lebih cocok di reksa dana pasar uang. Ini karena investor usia pensiun lebih banyak membutuhkan dana untuk cash flow.

Untuk memperoleh hasil investasi yang maksimal dan optimal, sebelumnya kita sebagai investor harus memahami terlebih dahulu berbagai karakteristik jenis reksa dana. Beberapa jenis reksa dana yang beredar di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Fund)

Reksa dana ini hanya melakukan investasi pada jenis instrumen investasi pasar uang dangan masa jatuh tempo kurang dari satu tahun. Bentuk instrumen investasinya dapat berupa time deposit (deposito berjangka), certificate of deposit (sertifikat deposito), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan berbagai jenis instrumen investasi pasar uang lainnya. Tujuannya untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Risikonya relatif paling rendah dibandingkan reksa dana jenis lainnya.

2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund)

Reksa dana ini menginvestasikan sekurang-kurangnya 80 persen dari aktivanya dalam bentuk efek utang atau obligasi. Tujuannya untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil. Risikonya relatif lebih besar daripada reksa dana pasar uang.

3. Reksa Dana Campuran (Balance Mutual Fund)

Jenis reksa dana ini mengalokasikan dana investasinya dalam portofolio yang bervariasi. Instrumen investasinya dapat berbentuk saham dan dikombinasikan dengan obligasi. Tujuannya untuk pertumbuhan harga dan pendapatan. Risiko reksa dana campuran bersifat moderat dengan potensi tingkat pengembalian yang relatif lebih tinggi dibandingkan reksa dana pendapatan tetap.

4. Reksadana Saham (Equity Fund)

Reksa dana ini menginvestasikan sekurang-kurangnya 80 persen dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Tujuannya, untuk pertumbuhan harga saham atau unit dalam jangka panjang. Risikonya relatif lebih tinggi dari reksa dana pasar uang dan reksa dana pendapatan tetap, namun memiliki potensi tingkat pengembalian yang paling tinggi.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)--waktu itu masih bernama Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)--pada tanggal 29 Juli 2005 lalu telah mengeluarkan peraturan no. IV.C.4 tentang “Pedoman Pengelolan Jenis Reksa Dana Baru”. Jenis-jenis reksa dana tersebut adalah:

5. Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Fund)

Reksa dana ini memproteksi investasi awal investor melalui mekanisme pengelolaan portofolionya. Manajer investasi akan menginvestasikan sebagian dana yang dikelolanya pada efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai efek bersifat utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.

6. Reksa Dana dengan Penjaminan (Guaranteed Fund)

Reksa dana ini memberikan jaminan bahwa investor sekurang-kurangnya akan menerima dana sebesar nilai investasi awal pada saat jatuh tempo, sepanjang persyaratannya dipenuhi. Pemberian jaminan tersebut dilakukan melalui penunjukan Penjamin atau Guarantor, berupa lembaga yang dapat melakukan penjaminan dan telah memperoleh ijin usaha dari instansi yang berwenang. Manajer Investasi wajib menginvestasikan sekurang-kurangnya 80 persen dari Nilai Aktiva Bersih reksa dana yang dikelolanya pada efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade).

7. Reksa Dana Indeks (Index Fund)

Ini adalah reksa dana yang portofolionya terdiri dari efek yang menjadi bagian dari sekumpulan efek dari suatu indeks yang dijadikan acuan. Manajer Investasi wajib menginvestasikan sekurang-kurangnya 80 persen dari Nilai Aktiva Bersih reksa dana pada efek yang menjadi bagian dari sekumpulan efek dari indeks yang menjadi acuan tersebut.

Selamat berinvestasi. Grow your money! (kd)