Besok Tax Amnesty Dijadwalkan Masuk Paripurna, Rupiah Kembali Menguat

Bareksa • 27 Jun 2016

an image
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) berdiskusi dengan Ketua DPR Ade Komaruddin (keempat kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Taufik Kurniawan, serta Ketua Fraksi Golkar DPR Setya Novanto saat pertemuan membahas RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 15 April 2016.ANTARA FOTO/Edi

Tarif yang diminta DPR dikabarkan akan lebih tinggi dari usulan awal pemerintah

Bareksa.com - Nampaknya fenomena Brexit mulai teralihkan oleh rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang dijadwalkan akan berlangsung esok hari. Hingga pukul 13.42 WIB hari ini, nilai tukar rupiah menguat menjadi Rp13.336 per dolar AS berdasarkan data Bloomberg.

Grafik: Pergerakan Intraday Rupiah Terhadap Dolar AS


Sumber: Bloomberg.com

Menurut sumber Bareksa, sudah terjadi rapat marathon membahas tentang Tax Amnesty di Hotel Intercontinental, Jakarta. (Baca juga: Tax Amnesty Segera Disahkan Rapat Paripurna DPR, Senin-Selasa Depan?)

Permasalahan tarif masih menjadi konsen utama dalam pengesahan RUU tax amesty karena masih ada tiga partai yang belum setuju, namun suara mayoritas masih mendukung RUU ini. Sumber Bareksa juga mengatakan tarif pengakuan aset akan lebih tinggi dibandingkan dengan usulan pemerintah yang semula.

Anggota Komis XI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, mengatakan hingga saat ini rapat belum memutuskan mengenai pengenaan tarif ini.

"Belum putus jadi belum bisa disuarakan," katanya kepada Bareksa.com, Senin, 27 Juni 2016. Tetapi Heri memperkirakan keputusan final akan selesai hari ini sehingga RUU ini besok sesuai jadwal akan bisa dibawa ke sidang paripurna. Sikap partai sendiri menurutnya setuju dengan RUU Tax Amnesty dengan beberapa catatan.

Partai meminta kepada pemerintah untuk bekerja keras sehingga  Program Tax Amnesty terbukti dapat menambah penerimaan Negara sebesar Rp.165 triliun. Walaupun demikian partai memperkirakan keberhasilan program Tax Amnesty kurang dari yang ditargetkan pemerintah.

Selain itu, setelah RUU Tax Amnesty diundangkan, Partai Gerindra meminta pemerintah mengadakan “Reformasi Pajak” sehingga dalam 3 (tiga) tahun mendatang. Pada tahun 2019 ditargetkan Tax Ratio Indonesia dapat mencapai minimal 16 persen dari PDB dengan dirilisnya aturan ini. Gerindra juga meminta program ini merupakan yang terakhir dan tidak ada lagi program pengampunan pajak.

Tabel: Tarif Tebusan Tax Amnesty


*Disclaimer: Data ini bukanlah data rilis resmi dari DPR. Data yang tertera tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. 

Sumber: Bareksa

Sementara itu Presiden Direktur PT Samuel Asset Manajemen Agus Yanuar mengatakan kenaikan tarif itu tidak mempengaruhi animo masyarakat yang ingin mengakui asetnya yang selama ini tidak diakui sepanjang maksimal tarif masih 10 persen. "Saya rasa 10% masih fair, daripada nanti di tahun 2018 kena 30%," katanya kepada Bareksa,com.

Apabila aturan ini segera disahkan maka masalah shortfall revenue pemerintah bisa teratasi dan belanja infrastruktur bisa terlaksana. Impaknya rupiah akan menguat dan pertumbuhan laba bersih perusahaan bisa naik menjadi 15 persen tahun ini, tambah Agus.

Agus mengharapkan aturan ini diikuti dengan insentif tambahan yaitu menurunkan tarif pajak penghasilan ke level maksimal 20% dari saat ini maksimal 30%. Karena di level tersebut, tarifnya akan sama dengan kawasan ASEAN.