Bareksa.com - Mengentaskan 80 daerah tertinggal tentu saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kementerian Desa dan Pemangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperkirakan dana yang dibutuhkan dalam periode 2015-19 berkisar Rp538 triliun.
Kebutuhan ini tentu saja tidak bisa seluruhnya mengandalkan dana pemerintah. PP No.78/2014 tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal memperbolehkan asal dana untuk program prioritas daerah tertinggal tidak hanya dari pemerintah pusat dan daerah tetapi juga swasta melalui program kemitraan.
Kemendes PDTT tahun ini telah menganggarkan dana Rp961 miliar untuk program pengentasan daerah tertinggal. 50 persen anggaran pemerintah pusat untuk daerah tertinggal dirancang dari anggaran Kemendes PDTT sedangkan sisanya berasal dari anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Perhubungan.
Selain melalui Kementerian dan Lembaga, anggaran pemerintah pusat juga disalurkan melalui dana alokasi khusus di dalam pos transfer daerah. Di luar itu sebetulnya anggaran dana desa juga berperan dalam pengentasan daerah tertinggal karena 18.206 desa atau sekitar 25 persen dari total desa di Indonesia berada di daerah tertinggal. Dalam dana desa tertuang untuk tahun 2016, rata-rata per desa akan memperoleh dana Rp628,5 juta per tahun.