WAWANCARA Direktur BEI: Bentuk Perusahaan Pembiayaan, Bursa Longgarkan Margin

Bareksa • 19 May 2016

an image
Dirut PT BNI (Persero) Tbk Achmad Baiquni (kedua kiri) berbincang dengan Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Eefek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat (kedua kanan) disaksikan Wadirut BNI Suprajarto (kanan) dan Direktur Bisnis Banking I BNI Herry Sidharta (kiri) saat pembukaan perdagangan saham oleh BNI di BEI, Jakarta, Rabu (25/11). ANTARA FOTO/Sigid

Perusahaan pembiayaan ini akan berada di bawah BEI atau KPEI

Bareksa.com - Direktur Penilaian Perusahaan, Samsul Hidayat mengungkapkan pihak Bursa Efek Indonesia akan merealisasikan rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) dan juga Otoritas Jasa Keuangan untuk membuat lembaga pembiayaan untuk transaksi margin di BEI. Dalam perbicangannya dengan Bareksa, Rabu 18 Mei 2016 Samsul mengatakan jika ia baru saja sampai dari Jepang untuk melihat best practice perusahaan pembiayaan ini.

Apa itu transaksi margin?

Transaksi margin adalah fasilitas yang diberikan kepada investor untuk membeli saham lebih dari modal yang dimilikinya dengan maksimal rasio 1:1. Jika anda mempunyai modal Rp10 juta maka anda bisa mempunyai kemampuan untuk membeli saham dengan nilai Rp20 juta.

Kekurangan uang anda sebesar Rp10 juta tersebut akan ditanggung oleh broker atau perusahaan sekuritas tempat anda mendaftar. Saat ini aturan di bursa hanya memperbolehkan perusahaan sekuritas memberikan maksimal dua kali lebih besar dari modal nasabah.

Lalu bagaimana nanti sistem yang akan dipegang oleh perusahaan pembiayaan ini? Simak kutipan wawancara dengan Samsul berikut ini.

Apa inisiatif bursa untuk mengembangkan transaksi margin?

Bursa bersama dengan OJK kedepannya akan membuat sebuah perusahaan atau badan yang akan membantu perusahaan efek untuk mendapatkan pembiayaan terkait masalah transaksi margin.

Kita intensif meminta OJK terutama OJK non bank karena perusahaan ini akan menjadi seperti lembaga pembiayaan. Namun, jika lembaga pembiayaan biasanya membiayai mobil atau motor, lembaga pembiayaan ini akan membiayai investasi portofolio.

Ini akan membantu para broker yang selalu kesulitan untuk membiayai nasabah dalam melakukan transaksinya karena memiliki modal disetor yang kecil. Dalam prakteknya selama ini broker memakai modal sendiri untuk melakukan itu.

Bagaimana sistemnya?

Broker tetap memberikan transaksi margin kepada investor mereka, lalu dananya akan dibiayai dari perusahaan pembiayaan ini. Perusahaan pembiayaan ini akan menjadi perusahaan khusus namanya perusahaan investasi di bidang portofolio.

Jadi selama ini saham kan dipegang oleh broker sebagai jaminan. Nantinya jika ada transaksi margin, broker akan menjaminkan saham tersebut ke perusahaan pembiayaan ini. Jadi nanti perusahaan pembiayaan ini yang akan mempunyai kekuatan untuk melakukan force sell.

Sebenarnya dalam peraturan Bank Indonesia, perbankan memungkinkan untuk menjalankan fungsi itu. Bank bisa menanggung pembiayaan sampai 25 persen dari total modal yang disetor. Jadi kalau modal disetor sebesar Rp50 miliar maka sekitar Rp12,5 miliar bisa dibiayai oleh bank. Sayangnya perbankan sendiri pada prakteknya tidak ada yang mau kasih pinjaman ke perusahaan sekuritas untuk transaksi marjin.

Untuk itu kita berinisiatif membentuk perusahaan ini dan sudah ada best practice-nya di beberapa tempat baik di Jepang atau Korea. Mereka punya perusahaan pembiayaan khusus yang membiayai transaksi margin.

Di Jepang seberapa besar pembiayan transaksi margin dari perusahaan ini?

Besar, di jepang ini hampir sebagian besar menggunakan perusahaan pembiayaan untuk membiayai transaksi margin. Nantinya broker ini akan menentukan berapa besar margin yang akan diberikan dan pembiayaannya dilakukan oleh perusahaan ini.

Adanya perusahaan ini apakah akan membuat rasio pembiayaan margin meningkat?

Iya. Kalau sekarang kan aturannya rasio 1:1. Aturan mainnya mungkin kita ubah sedikit. Ada peraturan di OJK yang terkait pembiayaan.

Jadi ada kemungkinan kita akan membebaskan kepada masing masing broker untuk membuat risk management sendiri dan porsinya bisa disesuaikan nanti. Akan ada adjustment di regulasinya.

Aturan sebelumnya juga tidak bisa memberikan pembiayaan margin sampai 100 persen dari nilai jaminan saham. Tetapi kalau perusahaan pembiayaan ini kan menggunakan risk management, jadi tidak masalah. Saham-saham tertentu kan oke saja diberikan pembiayaan hingga 100 persen. Mungkin saja nanti saham-saham yang bisa diberikan fasilitas pembiayaan ini akan kita batasi. Saya rasa untuk saham-saham tertentu itu tidak akan menjadi masalah.

Perusahaan pembiayaan ini yang akan membuat klasifikasi saham-saham itu. Nanti jadinya lebih kepada internal decision saja.

 

Bagaimana mekanisme pendiriannya?

Perusahaan ini akan menjadi anak perusahaan bursa efek atau KPEI. Jadi sahamnya milik bursa sendiri bisa, milik yang lain juga bisa. Sehingga dana pendiriannya bisa dari bursa dan bisa juga kita kelola dari sektor lain maupun dari perbankan.

Bentuk badan hukumnya tentu Perseroan Terbatas.

Kapan realisasinya?

Implementasi kami harapkan berjalan tahun ini. Besok kami akan meeting untuk membicarakan ini. Secara organisasi nanti akan diputuskan dimana.