Terseret Kasus Penipuan Investasi Larasati, Ini Argumen Magnus Capital

Bareksa • 13 May 2016

an image
Lambang PT Magnus Capital (Bareksa)

Diminta Larasati, investor menyetor dana miliaran rupiah ke sebuah rekening atas nama PT Magnus Capital.

Bareksa.com - Selain PT Reliance Securities Tbk (RELI), nama PT Magnus Capital juga ikut terseret dalam pusaran kasus penipuan investasi yang melibatkan sejumlah investor. Sebagian di antara mereka melapor ke polisi karena merasa ditipu oleh Larasati, mantan Head of Wealth Management, PT Reliance Securities. Menyatakan namanya dicatut, Reliance telah mempolisikan Larasati atas tuduhan penyalahgunaan merek dagang. (Baca: Penipuan Investasi: Reliance Securities Polisikan Larasati

Bagaimana dengan Magnus Capital? Posisi Magnus rawan karena, salah satu nasabah bernama Alwi Susanto diminta mentransfer dana--jumlahnya mencapai miliaran rupiah--ke rekening atas nama PT Magnus Capital nomor 104 000 201 1919 di Bank Mandiri Cabang BEI (Bursa Efek Indonesia). Hal ini jelas-jelas tertera pada salinan dokumen perjanjian investasi Alwi (lihat gambar).

Gambar: Dokumen Perjanjian Investasi Alwi Susanto

 

 

Sumber: Alwi Susanto

Pada Kamis 12 Mei 2016, Bareksa mendatangi kantor PT Magnus Capital di Menara Axa Kuningan, Jakarta Selatan. (Baca juga: Kesaksian Alwi Susanto, Amblas Rp4 M Gara-gara Penipuan Investasi dan Kesaksian Korban Lain Penipuan Investasi yang Menyeret Nama Reliance)

Berlokasi di lantai 39, Bareksa bertemu dengan salah seorang staf Magnus Capital yang mengaku bernama Lia. Dia mengatakan staf humas perusahaan saat ini tidak dapat menjawab pertanyaan Bareksa. Ini karena perusahaannya sedang sibuk memenuhi berbagai panggilan dari Bursa Efek Indonesia ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Lia lalu merujuk kepada kuasa hukum Magnus Capital, Budi Sanjaya dari Sanjaya & Partners Law Offices. Berikut petikan wawancara Bareksa dengan Budi.

Apa benar PT Magnus Capital telah menuntut Larasati ke Polisi?

Iya, kami sudah melaporkan atas dasar dugaan penipuan dan sedang diproses di Polres Jakarta Selatan. Dasarnya adalah melakukan penipuan dan penggelapan.

Dilaporkan atas tuduhan melanggar pasal apa?

Pasalnya tidak jauh, di sekitar pasal 372 dan 378 KUHP. Ini kan dugaan penipuan. Persoalan terbukti atau tidak, harus menunggu hasil dari kepolisian dan penyidikan. Yang penting, Larasati harus muncul. Dia itu kan tidak pernah muncul. Pertanggungjawaban bisa diminta kepada mereka yang melakukan perjanjian dengan nasabah. Jika dia muncul, dia harus menjelaskan semuanya, supaya kelihatan benang merahnya.

Tanggal berapa persisnya Magnus melapor ke polisi? Ini inisiatif Magnus atau dilakukan setelah ada laporan Alwi ke polisi?

Terlepas dari semua itu, yang terpenting Magnus merasa dirugikan. Jadi, tidak penting lah yang mana lebih dulu dari yang mana.

Berapa nomor pelaporannya di Polres Jaksel?

Belum bisa saya buka. Kalau mau konfirmasi, silakan ke Polres Jakarta Selatan. Nanti di sana ada laporan atas nama PT Magnus Capital. Kami belum bisa ekspose dulu, karena masih menunggu dari Polres Jakarta Selatan. Yang jelas, kami sudah memberikan semua laporan ke OJK. Saya tidak berani kasih pernyataan, nanti malah bikin simpang siur. Terkait aliran dana atau hal-hal lainnya sudah kami jelaskan kepada OJK. Bisa langsung ditanyakan ke OJK,

Apa pihak Magnus pernah perhubungan dengan Larasati?

Setelah kejadian tidak pernah. Pernah kami coba telepon, tapi tidak diangkat. Justru saat ini, kami mencari-cari dia.

Kapan pihak Magnus Capital terakhir kali bertemu Larasati?

Saya tidak jelas kapan terakhir bertemu dengan dia. Yang jelas hilang kontak.

Selain Alwi Susanto ada lima investor lain yang tertipu Larasati dan mentransfer uang ke rekening Magnus Capital. Betul itu rekening Magnus?

Tinggal laporkan saja. Dia (investor) kan merasa dirugikan. Sudah seharusnya dia melapor ke polisi. Siapa yang merugikan dia? Larasati, kan? Nah laporkan Larasati. Jadi, jangan Magnus yang dikejar. Persoalan dia disuruh transfer ke Magnus, siapa yang suruh transfer?

Jadi, dana yang sudah ditransfer itu bisa dikembalikan Magnus ke investor?

Kalau bicara itu, nanti deh. Kita bicara soal hukum dulu saja, kalau soal itu terlalu jauh. Posisi hukum investor dan nasabah itu kan dengan Larasati, bukan dengan Magnus.

Jadi posisi Magnus sama dengan Reliance, merasa dicatut namanya?

Saya tidak tahu keadaan Reliance. Yang jelas, kami ada di posisi yang dirugikan. (kd)