Jika Tax Amnesty Ditolak, Apa Impaknya ke Anggaran Negara?

Bareksa • 26 Apr 2016

an image
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) berdiskusi dengan Ketua DPR Ade Komaruddin (keempat kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Taufik Kurniawan, serta Ketua Fraksi Golkar DPR Setya Novanto saat pertemuan membahas RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 15 April 2016.ANTARA FOTO/Edi

Pemerintah berpacu waktu menunggu pengesahan RUU tax amnesty untuk menyelesaikan APBN-P 2016

Bareksa.com – Beberapa pihak khawatir realisasi penerimaan pajak tahun ini berada di bawah target akibat mundurnya pengesahan Rancangan Undang Undang Pengampunan Pajak (RUU tax amnesty) oleh DPR. Analis Bareksa mencoba menelusuri kekhawatiran ini.

Postur APBN 2016 memang belum memasukan penerimaan dari tax amnesty. Tetapi memang pemerintah menganggarkan kenaikan penerimaan pajak menjadi Rp1.360,1 triliun agar penerimaan negara dapat mencapai Rp1.822,5 triliun. Besarnya target penerimaan terjadi karena anggaran belanja negara mencapai Rp2.095,7 triliun.

Penerimaan dari tax amnesty baru akan dimasukan dalam postur APBN-P 2016 yang direncanakan akan dirilis pemerintah bulan Mei mendatang.

Mengutip situs Kementerian Keuangan, pada tahap awal pemerintah memperkirakan kebijakan tax amnesty akan meningkatkan penerimaan perpajakan dari uang tebusan sebanyak Rp60 triliun. Maka target penerimaan pajak akan naik menjadi Rp 1.882,5 triliun. Tentunya hal ini akan membantu mengurangi defisit anggaran akibat besarnya anggaran infrastruktur.

Grafik: Proyeksi Postur APBN Sebelum dan Sesudah Tax Amnesty (Dalam Rp Triliun)


Sumber: Kementerian Keuangan, Bareksa

Lantas bagaimana jika target tax amnesty tidak tercapai?

Secara porsi, penerimaan dari tax amnesty hanya 3,2 persen dari target pendapatan negara dan hanya 4,41 persen dari target penerimaan pajak. Deutsche Verdhana Indonesia dalam laporan riset yang disampaikan kepada nasabah memaparkan pendapat bahwa yang harus dicermati dalam postur APBNP-2016 nanti bukan dari penerimaan tax amnesty melainkan target pendapatan negara secara keseluruhan.

Ada atau tanpa penerimaan tax amnesty, pemerintah diharapkan menurunkan target pendapatan negara menjadi hanya berkisar Rp1.600 triliun. Sebagai catatan, tahun lalu saja realisasi penerimaan negara hanya 84,7 persen dari target yaitu hanya Rp1.491,5 triliun. Deutsche khawatir pada tahun ini realisasi penerimaan pajak juga kembali meleset jauh karena harga komoditas masih rendah.

Pada kuartal pertama tahun ini saja, penerimaan pajak negara baru terealisasi 10,6 persen dari target. Penerimaan pajak yang diterima sepanjang Januari-Maret 2016 hanya Rp194 triliun, lebih rendah dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp198,2 triliun.

Pemerintah memang telah berencana merevisi anggaran biaya operasional hingga Rp50 triliun. Tetapi jika dikalkulasi nilai pengurangan itu tidak memiliki impak besar. Pemerintah diharapkan dapat mengkaji lagi nilai penghematan belanja negara.

Impak jika tax amnesty tidak dipenuhi oleh DPR sebetulnya bukan ke anggaran, tetapi kesempatan untuk memperoluas basis perhitungan pajak (tax base) dengan masuknya data pendapatan masyarakat. Dalam jangka panjang, basis ini akan berguna untuk meningkatkan perolehan pendapatan pajak di masa mendatang.

Pemerintah juga perlu waspada akan adanya upaya penjegalan dari pihak asing karena tax amnesty berpotensi mengeringkan likuiditas di negara suaka pajak. (Baca juga: Komisi XI DPR Bahas RUU Tax Amnesty. Ini Sejumlah Poin Krusial Beleid Tersebut) (np)