Menteri Susi Perangi Illegal Fishing, Emiten Perikanan Untung atau Buntung?

Bareksa • 21 Apr 2016

an image
Kasal Laksamana TNI Marsetio (kanan) bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menandatangani nota kesepahaman Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL di lobi gedung utama Mabes AL Cilangkap, Jakarta, 1 Desember 2014 (Antara Foto/Reno Esnir)

Gebrakan Menteri Susi telah memukul industri perikanan di Thailand, Filipina, dan Vietnam.

Bareksa.com - Gebrakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberantas pencurian ikan di perairan Indonesia, memukul industri perikanan di sejumlah negara, seperti Thailand, Filipina, dan Vietnam. Lantas, bagaimana dampaknya terhadap industri perikanan di dalam negeri? Sebagian kalangan berpendapat, kebijakan menteri bertato ini ikut menghantam pemain nasional. Banyak yang jadi kekurangan pasokan ikan.

Susi masuk kabinet Jokowi sejak Oktober 2014 dan langsung gencar memerangi praktik penangkapan ikan ilegal.

Untuk menelusuri hal itu, analis Bareksa menyusuri dampaknya pada kinerja emiten di sektor perikanan, yang melantai di Bursa Efek Indonesia.

I Made Satyaguna, pejabat Investor Relations PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) mengatakan kepada Bareksa bahwa langkah tegas Menteri Susi membawa impak positif bagi kinerja perusahaannya. “Jelas manfaat pemberantasan illegal fishing sangat terasa bagi kami, karena hasil tangkap jauh lebih banyak sehingga pendapatan juga naik tajam,” katanya.

Terlihat di laporan keuangan perusahaan, pada tahun 2015 penjualan Dua Putra melonjak 142 persen menjadi Rp732 miliar, dari hanya Rp302 miliar pada tahun 2014.

Data di laporan keuangan 2015 menunjukkan kenaikan penjualan ikan memberikan konstribusi terbesar terhadap total penjualan. Kenaikannya mencapai 1,5 kali lipat menjadi Rp592 miliar, dari tahun sebelumnya yang cuma Rp238 miliar.

“Selain karena permintaan yang melonjak, harga jual jadi cukup tinggi karena dipengaruhi melemahnya nilai tukar rupiah di tahun 2015,” ungkap Made.

Proporsi volume ekspor perusahaan yang baru melaksanakan IPO pada November 2015 ini, masih kurang dari 20 persen terhadap pendapatannya.

Grafik: Total Penjualan DPUM, 2014-15

Sumber: Perusahaan

Begitu pula halnya dengan PT Dharma Samudera Fishing Industri Tbk (DSFI). Penjualan di tahun 2015 meningkat 24 persen, menjadi Rp534 miliar dari Rp450 miliar di tahun sebelumnya.

Sebenarnya, tren peningkatan kinerja DSFI telah berlangsung sebelum Menteri Susi gencar memerangi illegal fishing. Meski demikian, dalam dua tahun terakhir kinerja ekspor perusahaan terlihat tumbuh lebih baik jika dibandingkan tahun 2013 yang justru merosot. Kenaikan ini ditopang penjualan ekspor yang mencapai 96,5 persen. Angka tersebut merupakan yang tertinggi jika dibandingkan lima tahun sebelumnya.

Ekspor tuna--yang merupakan porsi penjualan terbesar--juga melonjak 19 persen menjadi Rp226 miliar pada tahun 2015. Lonjakan ini terjadi sejak 2014, dengan kenaikan mencapai 33 persen menjadi Rp190 miliar dari sebelumnya di angka Rp142 miliar. Pada 2013, penjualan tuna hanya naik sekitar 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Grafik: Total Penjualan dan Ekspor DSFI, 2011-15

 

 

Sumber: Perusahaan

Namun demikian, kepada analis Bareksa, Ketua Bidang Perikanan APINDO Thomas Dharmawan mengemukakan di tahun 2015 ekspor Indonesia turun tipis menjadi $4,5 juta dari posisi  $4,6 juta di tahun 2014. Masalah ini muncul akibat aturan pembatasan kapal maksimal 150 gross ton dan ada banyak kapal yang tidak dapat melaut karena begitu lamanya waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh izin.

Grafik: Pergerakan Ekspor Ikan Nasional 2010-2015

 

 

Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan. *Data estimasi dari APINDO

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 45/Permen-KP/2014 mewajibkan begitu banyak izin, yakni Surat Laik Operasi (SLO), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Laik Kepengawasan (SLK) dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK). Jika menangkap ikan tanpa mengantongi semua surat itu, nelayan bisa dinyatakan melakukan illegal fishing dan dikenakan sanksi berat. (kd)