Reklamasi Teluk Jakarta: Ahok Terbitkan 4 Izin, Foke 14 Izin

Bareksa • 19 Apr 2016

an image
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Izin Pelaksanaan Reklamasi untuk PT Kapuk Naga Indah ditandatangani oleh Gubernur Fauzi Bowo.

Bareksa.com - Reklamasi Teluk Jakarta terus menjadi polemik sengit di tengah masyarakat. Oleh lawan-lawan politiknya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dituding kelewat getol membela kepentingan para pengembang.

Benarkah demikian? Supaya tidak dikaburkan dengan berbagai manuver politik di seputar pemilihan gubernur DKI Jakarta mendatang, mari kita telusuri datanya.

Reklamasi Jakarta sejatinya sudah diputuskan sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto. Landasan hukumnya adalah Keputusan Presiden No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, di mana di pasal 4 disebutkan bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi ada pada Gubernur DKI Jakarta. (Baca juga: Reklamasi Berpotensi Hasilkan Infrastruktur Senilai Rp40 Triliun untuk Jakarta)

Setelah itu, SBY menandatangani Peraturan Presiden No. 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur. Oleh sementara kalangan, peraturan ini dianggap telah mencabut kewenangan Gubernur DKI dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Padahal, Perpres tersebut hanyalah mencabut kewenangan gubernur terkait masalah tata ruang. Tercantum secara jelas di pasal 72 Perpres tersebut, bahwa yang tidak lagi berlaku hanya yang terkait dengan penataan ruang. Adapun ketentuan lainnya yang tertera di Keppres No. 52/1995--yang tidak terkait penataan ruang--secara hukum tetaplah berlaku, termasuk reklamasi.

Pada tahun 2010--masih di era Presiden SBY--Kementerian Lingkungan Hidup menandatangani persetujuan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Teluk Jakarta bersama tiga pemerintah provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Regulasi soal reklamasi diperbarui lagi oleh pendahulu Ahok, Gubernur Fauzi Bowo. Pada tanggal 12 Januari 2012, di masa Foke--begitu Fauzi Bowo disapa--disahkan Peraturan Daerah No. 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Dan dua minggu sebelum lengser, pada 19 September 2012, Fauzi Bowo meneken Peraturan Gubernur No. 121/2012 tentang aturan gambar pulau serta luasan area tiap-tiap pulau. 

Lantas dua hari berselang, yakni pada 21 September 2012, Foke memberikan izin persetujuan prinsip reklamasi untuk 12 pulau kepada tujuh pengembang, yakni PT Kapuk Naga Indah, PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN)), PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan PT Intiland Develompent Tbk (DILD)), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA), PT Jakarta Propertindo, PT Manggala Krida Yudha, dan PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta.

Tabel: Persetujuan Izin Prinsip Reklamasi yang Ditandatangani Gubernur DKI Fauzi Bowo 21 September 2012


Sumber: Penelusuran Bareksa

Yang menarik, pada tanggal yang sama Foke juga memberikan tambahan izin pelaksanaan reklamasi kepada PT Kapuk Naga Indah--perusahaan yang terafiliasi dengan taipan Sugianto 'Aguan' Kusuma--untuk Pulau 2B. Dan jika ditelaah lebih dalam, Foke sudah lebih dahulu memberikan izin pelaksanaan reklamasi bagi Pulau 2A pada tanggal 6 Agustus 2010.

Tabel: Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi yang Ditandatangani Gubernur DKI Fauzi Bowo


Sumber: Penelusuran Bareksa

Jadi, total Foke menandatangani 12 Izin Prinsip dan 2 Izin Pelaksanaan Reklamasi. Perinciannya: Izin Prinsip diberikan kepada 5 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, 2 BUMN, dan 5 perusahaan swasta. Adapun 2 Izin Pelaksanaan Reklamasi diberikan kepada perusahaan swasta, yakni PT Kapuk Naga Indah milik Aguan.

Apa beda Izin Prinsip dengan Izin Pelaksanaan Reklamasi?

Ada 3 tahap perizinan yang harus dipenuhi pengembang sampai bisa mendirikan bangunan di atas lahan reklamasi. Pertama, memperoleh Izin Prinsip yang mengharuskan pengembang sudah mengikuti kajian AMDAL, panduan rancang kota, kajian pengambilan material, dan izin membangun prasarana. Di tahap selanjutnya, pengembang harus memperoleh Izin Pelaksanaan yang antara lain mengatur jadwal dan teknis reklamasi. Di tahap akhir adalah Izin Pemanfaatan Ruang di mana untuk memperolehnya pengembang harus mendapatkan terlebih dahulu berbagai izin yang diperlukan sebagaimana yang dipersyaratkan mendirikan bangunan di daratan.

Melanjutkan dikeluarkannya Izin Prinsip dan Peraturan Gubernur di masa Foke itulah, Ahok pada periode 2014-15 meneken Izin Pelaksanaan Reklamasi bagi PT Muara Wisesa Samudra, PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Izin bagi PT Jaladri Kartika Pakci dilandasi MoU No. 001/DIR-PJA pada tanggal 10 April 2012 antara Jaladri dengan PT Pembangunan Jaya Ancol.

Total, Ahok mengeluarkan 4 Izin Pelaksanaan Reklamasi. Dua dari empat perusahaan yang memperoleh izin merupakan BUMD DKI Jakarta, yaitu PT Jakarta Propertindo dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

Tabel: Persetujuan Izin Pelaksanaan Reklamasi yang Ditandatangani Gubernur Basuki Tjahja Purnama


Sumber: Penelusuran Bareksa

Mengiringi izin tersebut, pada 25 November 2015 Ahok menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta. Di Raperda inilah, Ahok menambahkan klausul untuk meminta tambahan kontribusi dari pihak pengembang sebesar 15 persen dari NJOP total lahan yang dapat dijual. (Baca juga: Ahok Gusur Pasar Ikan untuk Proyek Apartemen Podomoro? Ini Faktanya)

Klausul inilah yang kemudian menjadi pangkal skandal suap reklamasi Teluk Jakarta. Pihak pengembang yang berkeberatan, melobi dan dituding KPK telah menyuap anggota DPRD DKI Jakarta untuk menurunkan kontribusi yang diminta Ahok tersebut, dari 15 persen menjadi 5 persen saja. Ahok sendiri berkukuh menentang dan bertahan di angka 15 persen. (kd)