MARKET FLASH: Pertamina Jadi Holding BUMN Migas; WSKT Divestasi 40% Anak Usaha

Bareksa • 14 Apr 2016

an image
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri BUMN Rini M Soemarrno (tengah) saling bertumpu tangan dengan (dari ki-ka) Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Bintang Perbowo, Direktur Pengelolaan Pertamina Rachmad Hardadi dan Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto saat penandatanganan MoU Pertamina dan WIKA di Jakarta. ANTARA FOTO/Teresia M

MPPA bagi dividen Rp33 per saham; TINS target pendapatan Rp100 miliar dari dok perkapalan

Bareksa.com - Berikut ini sejumlah berita terkait pasar dan aksi korporasi yang diambil dari sejumlah surat kabar nasional dan keterbukaan informasi.

Holding BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno mengatakan telah menetapkan holding perusahaan minyak dan gas dengan memilih PT Pertamina sebagai perusahaan induk dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN/PGAS) sebagai anak usahanya. Pembentukan holding masih harus melalui persetujuan DPR.

Pertamina dijadikan holding karena masih 100 persen dimiliki pemerintah, sementara PGN sudah tercatat di bursa dengan kepemilikan negara 56,96 persen. Menteri BUMN sudah bicara dengan Kementerian Keuangan dan akan mengajukan Peraturan Pemerintah. Targetnya, pembentukan holding energi ini tuntas pada Juli.

PT Waskita Karya Tbk (WSKT)

WSKT berencana mendivestasi anak usaha, PT Waskita Toll Road, dengan melepas 40 persen saham kepada investor. Rencana divestasi dimaksudkan untuk mengumpulkan dana segar guna merampungkan konsesi tol yang sudah digenggam.

Direktur Utama WSKT Muhammad Choliq mengatakan perseroan butuh dana Rp25 triliun, sedangkan yang baru disuntikkan ke anak usaha Rp6,5 triliun. Hingga saat ini ada lebih dari lima calon investor lokal dan asing yang berminat atas saham Waskita Toll Road, meski identitas calon investor itu belum bisa disebutkan. Per Desember 2015, anak usaha yang bergerak di bisnis investasi tol ini memiliki aset sebesar Rp9,51 triliun.

PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA)

MPPA membagikan dividen total mencapai Rp177,47 miliar atau setara Rp33 per lembar saham. Nilai total dividen yang dibayarkan tersebut hampir mencapai 97 persen dari laba bersih yang diraup pada tahun buku 2015 sebesar Rp182,99 miliar.

Corporate Secretary MPPA Danny Kojongian mengatakan pada Desember tahun lalu perseroan telah mengumumkan dividen tunai interim sebesar Rp37,6 miliar atau setara Rp7 per lembar saham. Di sisi lain, operator gerai Hypermart itu menyisihkan dana cadangan Rp2 miliar dan sisa laba bersih sebesar Rp3,52 miliar dibukukan sebagai laba ditahan.

PT Timah Tbk (TINS)

PT Dok Perkapalan dan Air Kantung, anak usaha TINS, mengincar pendapatan lebih dari Rp100 miliar pada 2016 atau meningkat sekitar 63 persen dibandingkan dengan Rp61 miliar pada 2015. Muhammad Rizki, Direktur TINS mengatakan anak usaha itu tengah melakukan pembenahan sarana produksi internal dan sedang memperbesar kapasitas galangan.

Menurut dia, galangan tersebut diperbesar untuk meningkatkan kemampuan perusahaan memenuhi pekerjaan dari luar induk usaha. Entitas anak perusahaan timah itu berencana mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pengampunan Pajak

Meski RUU tentang Tax Amnesty masih berjalan alot, pada 8 April 2016 lalu, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang tata cara penghentian penyidikan pidana pajak untuk mendorong penerimaan pajak. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55 Tahun 2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara, terbuka peluang bagi wajib pajak yang dalam proses penyidikan pidana pajak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Menteri Keuangan.

Syaratnya: pertama, sebelum mengajukan permohonan penghentian, wajib pajak harus melunasi pajak yang selama ini tidak dibayar atau kurang bayar. Kedua, nilai yang harus ditambah dengan sanksi denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar. Ketiga, jika permohonannya diterima oleh Menteri Keuangan, surat keputusan penghentian penyidikan akan dikeluarkan Jaksa Agung.

PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN)

PT Pefindo menetapkan kembali peringkat idA- (single A minus) atas sejumlah surat utang APLN senilai total Rp 4,58 triliun. Surat utang yang diganjar idA antara lain Obligasi I Seri B 2011, Obligasi II 2012, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I 2013, Obligasi Berkelanjutan I Tahap II 2014 serta Obligasi Berkelanjutan I Tahap III 2014.

Peringkat idA mengindikasikan kemampuan obligor memenuhi komitmen keuangan jangka panjang kuat dibandingkan obligor lain. Namun tanda kurang (-) menunjukkan peringkat ini lemah.