Bareksa - Setelah sempat mereda beberapa saat, kontroversi aplikasi taksi online kembali mencuat. Senin 14 Maret 2016, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah melayangkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir UberTaxi dan GrabCar.
"Kami mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Kominfo untuk memblokir kedua aplikasi tersebut," Barata menegaskan kepada Bareksa.
Apa persisnya isi surat itu?
Salinan surat yang didapat Bareksa (lihat gambar), memperlihatkan surat itu ditandatangani langsung oleh Menteri Jonan bernomor A.J 206/1/1 PHB 2016 tertanggal 14 Maret 2016 perihal: “Permohonan Pemblokiran Aplikasi Pemesanan Angkutan (UBER TAKSI dan GRAB CAR)”. Surat juga ditembuskan kepada banyak pejabat pemerintahan seperti Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKPM, termasuk Ketua Umum DPP ORGANDA.
Kepada koleganya, Menkominfo Rudiantara, Jonan membeberkan serangkaian pelanggaran aturan yang dilakukan oleh perusahaan pengelola UberTaxi dan GrabCar, yakni Uber Asia Ltd. dan PT Solusi Transportasi Indonesia. Berbagai pelanggaran yang dituduhkan antara lain:
1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
a. Pasal 138 ayat (3) bahwa angkatan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum;
b. Pasal 139 ayat (4) bahwa penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pasal 173 ayat (1) bahwa perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan;
2) Pasal 5 ayat (2) UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal bahwa PMA wajib berbentuk Perseroan Terbatas dan berkedudukan di dalam wilayah hukum Indonesia;
3) Keputusan Presiden RI No. 90/2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan SK Kepala BKPM No. 22/2001 bahwa Uber Asia Ltd. sebagai KPPA dilarang melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan.
Bukan cuma itu, Menteri Jonan bahkan menyatakan bahwa “perusahaan tersebut milik negara asing dapat membahayakan keamanan Negara karena masyarakat luas yang menggunakan aplikasi tersebut tidak ada jaminan keamanan atau kerahasiaannya…”
Yang juga perlu digarisbawahi, permohonan larangan ini sejatinya tidak hanya ditujukan untuk UberTaxi dan GrabCar. Menteri Jonan juga meminta Menkominfo untuk “melarang seluruh aplikasi sejenihnya selama tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin yang resmi dari pemerintah”.
Lalu apakah Go-Jek dengan demikian bakal dilarang juga?
Barata menyatakan kepada Bareksa bahwa aplikasi angkutan online berjenis sepeda motor tidak diikutsertakan dalam permohonan pemblokiran ini karena belum ada aturan bakunya. Ini berbeda dengan dua perusahaan aplikasi taksi online tersebut yang dinilai Kementerian Perhubungan nyata-nyata telah melanggar aturan yang saat ini berlaku. (kd)