Berita / / Artikel

Risiko Atas Batasan NIM Paling Kecil, Saham BTN Melonjak 10%

• 25 Feb 2016

an image
Dirut BTN Maryono (kedua kanan) didampingi sejumlah Direktur yaitu Hulmansyah (kiri), Rico Rizal Budidarma (kedua kiri) - (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)

Saham sektor perbankan hari ini berbalik arah setelah 3 hari diterpa isu batasan rasio NIM

Bareksa.com- Setelah terkoreksi akibat rencana pemerintah membatasi marjin bunga bersih bank nasional 19 Februari lalu, harga saham perbankan mulai kembali bangkit. Saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) memimpin dengan lonjakan harga 10 persen hari ini.

Grafik: Pergerakan Harga Saham Perbankan Secara Intraday

Sumber: Bareksa.com

Setelah diklarifikasi ternyata OJK tidak membatasi melainkan hanya mendorong perbankan nasional dengan memberikan insentif untuk bank yang dapat menekan NIM. (Baca juga: NIM Bank Akan Dibatasi, Saham BNI, Mandiri, BRI Kompak Melorot)

Jika melihat rasio NIM perbankan di Indonesia saat ini, memang rasio milik BTN termasuk rendah yakni hanya 4,7 persen, mendekati angka yang ditargetkan pemerintah 4 persen. Hal ini membuat risiko BTN terhadap sentimen ini relatif lebih kecil dibandingkan dengan bank lainnya.

Tabel: Net Interest Margin Perbankan Indonesia

Sumber: Bareksa.com

Selain itu kinerja saham Bank pelat merah ini juga di dukung pertumbuhan laba bersih yang tinggi pada akhir tahun 2015. Kenaikan laba BBTN sepanjang 2015 mencapai 62 persen menjadi Rp1,85 triliun. (Baca juga: Laba Lompat 62%, Valuasi Saham BBTN Makin Murah)

Apalagi hasil sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin, 23 Febuari 2016 mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU), meskipun sebelumnya mendapat penolakan dari kalangan pengusaha. (Baca juga: Inilah Impak Positif Bagi BTN Setelah UU Tapera Disahkan)

Kebijakan ini nantinya dinilai analis dapat memberi sentiment positif bagi kinerja saham BBTN. Analis Deutsche Verdhana Indonesia seperti tertulis dalam riset yang telah dilaporkan kepada nasabah menyebut Undang-Undang Tapera diyakini akan memberikan dukungan tambahan kepada PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) yang banyak menyalurkan kredit subsidi perumahan. (np)

 

Tags: