Bareksa.com – Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada 8 Januari 2016. Dengan adanya Inpres, proyek yang termasuk dalam daftar proyek strategis diharapkan lebih cepat selesai. Seluruh elemen pejabat negara diinstruksikan melakukan langkah yang diperlukan untuk mendukung proyek strategis.
Proyek strategis yang memfokuskan pada pembangunan infrastruktur ini diberikan berbagai kemudahan dengan keluarnya Inpres. Mulai percepatan akuisisi lahan, penunjukan konsultan secara langsung hingga pendahuluan proses administrasi pemerintahan sebelum menyidik laporan penyalahgunaan wewenang.
Seperti tertuang di Inpres tersebut, proyek strategis nasional adalah proyek yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan. Ada total 225 proyek strategis nasional yang tertera dalam Inpres tersebut, termasuk pembangunan 47 proyek jalan tol, infrastruktur kereta api, program satu juta rumah dan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Terkait percepatan proyek strategis, setidaknya ada enam emiten yang bisa mendapatkan kemudahan percepatan proyek, yaitu PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT PP Persero (PTPP) dan Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA).
Grafik: Emiten BUMN Terkait Percepatan Proyek Strategis
Sumber: Bareksa.com
Dalam proyek strategis infrastruktur jalan tol, Waskita Karya yang tengah mengerjakan beberapa ruas jalan tol dapat lebih dimuluskan pengerjaannya. Waskita Karya bahkan memperkirakan perolehan laba bersih pada 2016 akan meningkat dua kali lipat menjadi Rp2 triliun didukung proyeksi lonjakan pendapatan menjadi Rp27 triliun.
Daftar proyek strategis juga menyebutkan percepatan pembangunan infrastruktur kereta api termasuk Light Rail Transit (LRT) yang tengah dikerjakan Adhi Karya dan High Speed Train (HSR) oleh Wijaya Karya.
Percepatan pembangunan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sebelumnya termasuk dalam paket kebijakan ekonomi juga menjadi berkah bagi PT Jababeka Infrastruktur. Jababeka tercatat mengelola dua kawasan ekonomi khusus, yakni KEK Tanjung Lesung di Provinsi Banten dan memiliki luas area sebesar 1.500 hektare dan KEK Morotai di Kepulauan Halmahera dengan total luas 1.101 hektare.