Berita / / Artikel

Danamon Lepas 29 Juta Saham Adira, Harga Diskon 21% di Pasar Nego

• 26 Jan 2016

an image
Karyawan Adira Finance sedang menawarkan beberapa opsi pembiayaan kepada nasabahnya - (Company)

Dengan harga Rp2600 per saham, Danamon meraih Rp76,2 miliar dari menjual 2,5% ADMF

Bareksa.com - Perusahaan pembiayaan PT Adira Dinamika Multi Finance (ADMF) akan memenuhi ketentuan saham beredar minimum (free float) di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah induk usahanya, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN), resmi melepas sebagian kepemilikannya hari ini (Senin, 25 Januari 2016). Penjualan saham ADMF dilakukan di pasar negosiasi dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga di pasar reguler.

Berdasarkan pantauan Bareksa, transaksi tersebut dilakukan di pasar negosiasi oleh broker jual-beli yang sama yaitu Trimegah Securities (LG) senilai Rp76,2 miliar. Transaksi ini bisa disebut sebagai crossing atau tutup sendiri.

Bank Danamon melepas 2,93 persen  saham ADMF atau setara dengan 29,3 juta lembar saham, dengan harga transaksi saham  Rp2.600 per saham atau 21,2 persen di bawah harga pasar. Hingga penutupan perdagangan hari ini, harga saham ADMF tidak berubah di level Rp3.300.

Grafik: Harga Saham ADMF Secara Intraday

Sumber: Bareksa.com

Namun, pelepasan saham ADMF di pasar reguler justru membuat harga saham BDMN melesat 7 persen menjadi Rp3.475 dari sebelumnya Rp3.250. Pasalnya, Bank Danamon menerima  uang tunai dari pelepasan saham tersebut.

Grafik: Harga Saham BDMN Secara Intraday

Sumber: Bareksa.com

Setelah transaksi, kepemilikan Bank Danamon di ADMF tersisa 92,07 persen, berkurang dibandingkan dengan sebelumnya sebesar  95 persen.

Sekretaris Perusahaan Bank Danamon Fransiska Oei menjelaskan langkah pelepasan saham ADMF sejalan dengan pemenuhan perarturan perundang-undangan selaku pengendali dan pemegang saham utama guna meningkatkan free float saham ADMF.

Dalam peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A, emiten yang tercatat di bursa wajib memenuhi free float minimum 7,5 persen yang bertujuan untuk menambah likuiditas di pasar. Peraturan tersebut wajib dipenuhi dalam jangka waktu 24 bulan atau 31 Januari 2016 sejak ditetapkan pada 30 Januari 2014.

 

Tags: