Bareksa.com – Menindaklanjuti paket kebijakan ekonomi pertama yang dirilis oleh Presiden Joko Widodo pada September 2015 lalu, pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan tentang kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA). Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2015 ini menggantikan PP No 41 Tahun 1996 dan berlaku efektif mulai 28 Desember 2015.
Isi dari PP No. 103 Tahun 2015 menyebutkan WNA dapat memiliki properti untuk tempat tinggal dengan status ‘hak pakai’. Hak pakai pada peraturan yang baru selama 80 tahun lebih lama dibandingkan PP sebelumnya yang hanya menyebutkan 50 tahun.
Jenis properti yang dapat dimiliki WNA juga lebih luas. Sebelumnya asing hanya boleh memiliki properti pada lahan yang dimiliki oleh pemerintah atau berdasarkan perjanjian antara pemilik dan WNA. Pada PP baru properti tidak dibatasi.
Selain itu, peraturan ini juga menyebutkan adanya hak waris yang tidak diatur oleh PP terdahulu. Jika WNA tersebut meninggal dunia, properti dapat diwariskan.
Namun, tidak disebutkan pembatasan harga jual propeti seperti yang dikemukakan oleh Presiden pada paket kebijakan ekonomi pertama, di mana batas minimum harga jual adalah Rp10 miliar/unit. Mengutip Bisnis Indonesia, penentuan batas harga jual dipercaya merupakan ranah Kementerian Agraria.
Syarat WNA yang dapat memiliki properti sesuai dengan PP yang baru adalah orang asing tersebut harus memiliki izin tinggal di Indonesia (KITAS).
Citi Group pada laporannya yang didistribusikan kepada nasabah menyebutkan bahwa PP ini tidak akan banyak mempengaruhi permintaan properti karena masih berstatus hak pakai dan hanya orang asing yang memiliki KITAS yang boleh membeli properti.
Senada dengan Citi Group, Mandiri Sekuritas menilai PP ini tidak banyak berpengaruh terhadap sektor properti karena ada hambatan izin tinggal (KITAS). Mandiri Sekuritas mengkhawatirkan apabila WNA tidak lagi memiliki KITAS, maka properti harus dijual ke pihak lain. Meskipun disebutkan adanya hak waris, ahli waris juga harus memiliki KITAS jika ingin mempertahankan propertinya. Jika tidak, properti tersebut harus dijual kepada pemerintah jika berdiri di atas lahan milik negara dan bisa diambil alih oleh pemilik lahan.
Mandiri Sekuritas juga menyoroti status hak pakai yang tidak dapat dijadikan agunan ke bank.
Namun, menurut Wakil Ketua Real Estate Indonesia Theresia Rustandi, PP tersebut cukup positif karena hak pakai sama dengan Hak Guna Bangunan jadi dapat diagunkan.
Grafik: Perbandingan Return PWON, BSDE dan CTRA
Sumber : Bareksa.com
Berbeda dengan Citi Group, Kim Eng Sekuritas tersebut menyebutkan PT Pakuwon Jati (PWON), PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) bisa mengambil manfaat positif dengan adanya PP ini karena memiliki aset di pusat kota dan kota satelit utama.