Bareksa.com - Rendahnya harga minyak mentah di pasar internasional dalam beberapa bulan terakhir terus memakan korban. Selasa 15 Desember 2015, Magnum Hunter Resources dan afiliasinya mengajukan perlindungan dari kebangkrutan (chapter 11) untuk merealisasikan pemotongan utang seiring dengan anjloknya harga minyak mentah berkepanjangan yang telah menggerus dana tunai perusahaan, seperti ditulis oleh kantor berita Reuters dan dilansir CNBC.
Perusahaan itu telah memasuki perjanjian restrukturisasi yang akan mengkonversi utang menjadi saham. Jika disetujui restrukturisasi utang ini bisa mengurangi utang Magnum sekitar US$1 miliar
Magnum Hunter masuk ke dalam deretan produsen minyak yang mengajukan perlindungan pailit tahun ini. Sebelumnya Samson Resources, Sabine Oil & Gas, Quicksilver Resources dan Energy & Exploration Partners sudah lebih dulu mengajukan perlindungan dari kebangkrutan.
Untuk mendanai operasi selama masa pengajuan perlindungan kebangkrutan, para kreditor Magnum setuju menyuntik dana segar sekitar US$ 200 juta. Nantinya suntikan dana ini juga akan dikonversi menjadi saham bila Magnum lolos dari pailit.
Magnum Hunter, yang beroperasi di Appalachian Basin West Virginia dan Ohio menargetkan penyelesaian proses perlindungan pailit pada April tahun depan. “Dengan dukungan berbagai kreditor, kami mengantisipasi restrukturisasi ini sukses,” kata Gary Evans, chairman dachief executive officer (CEO) Magnum dalam pernyataan resmi.
Harga minyak mentah sudah terjungkal mendekati US$ 40 per barel dari sebelumnya US$100 per barel pada 18 bulan lalu. Minyak mentah dunia saat ini dalam kondisi kelebihan pasokan (oversupplied) akibat produksi yang berlebih dari Amerika Serikat dan juga organisasi negara-negara pengekspor minyak (Organization of the Petroleum Exporting Countries/OPEC) yang menolak untuk mengurangi produksinya.
Grafis : Harga Minyak Jenis WTI
sumber : Bloomberg (diolah bareksa.com)
Harga minyak mentah dunia berpotensi turun lebih jauh lagi bila Iran kembali mengekspor minyak mentah seiring diangkatnya sanksi internasional yang diperkirakan terjadi pada Januari 2016. Berdasarkan data Bloomberg, harga minyak dunia jenis West Texas Intermediate (WTI) hari ini (Rabu, 16 Desember 2015) diperdagangkan pada US$ 36,87 per barrel.