Berita / / Artikel

Paket Ekonomi VII : Pengurangan PPh21 untuk Industri Padat Karya

• 05 Dec 2015

an image
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat kabinet terbatas bidang ekonomi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9). Rapat tersebut membahas soal penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) serta kemudahan berusaha di Indonesia. ANTARA FOTO

jenis perizinan yang bisa diperoleh calon investor dalam tiga jam bertambah menjadi 8 izin dari sebelumnya 3 izin

Bareksa.com – Pemerintah kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi. Paket kebijakan ekonomi tahap VII ini berfokus tiga sektor, yaitu industri padat karya, perizinan dan pertanahan.

Insentif untuk industri padat karya terdiri atas insentif pajak penghasilan (PPh21) dan insentif pajak, khususnya untuk industri alas kaki dan garmen. Dalam insentif PPh 21, syaratnya perusahaan memiliki karyawan minimal 5.000 orang. Selain itu, industri padat karya tersebut juga harus berorientasi ekspor. "Minimal 50% dari hasil produksi untuk pasar ekspor,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara Jakarta  seperti dikutip Kontan Jumat, 4 Desember 2015.

Perusahaan harus menyerahkan daftar nama karyawan yang akan diberikan fasilitas PPh21 dan keringanan akan diberikan dalam 2 tahun  serta bisa diperpanjang setelah evaluasi. Keringanan pajak diberikan dalam rangka mengantisipasi PHK akibat perlambatan ekonomi.

Tarif pajak PPh 21 yang berlaku saat ini berkisar 5 – 30 persen, bergantung besaran penghasilan neto. Sebelumnya pemerintah telah memberikan insentif dengan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta per tahun untuk wajib pajak pribadi dari sebelumnya Rp24,3 juta.

Tabel : Tarif PPh21 yang Berlaku

Sumber : Direktorat Jendral Pajak, diolah Bareksa

Untuk paket kebijakan terkait perizinan, Darmin Nasution menjelaskan jenis perizinan yang bisa diperoleh calon investor dalam tiga jam bertambah menjadi delapan izin dari sebelumnya tiga izin. Izin yang ditambahkan, yaitu izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Sementara itu di bidang pertanahan, Darmin Nasution menyebutkan kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah sehingga dapat mengakses pembiayaan untuk mengembangkan usaha. Masih terbatasnya tanah bersertifikat menghambat akses pembiayaan masyarakat terutama usaha mikro, kecil dan menengah serta Pedagang Kaki Lima (PKL). Pemerintah akan membuka outlet pelayanan yang lokasinya terjangkau dan membebaskan biaya pengurusan sertifikat bagi penduduk yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengemukakan investor dapat memperoleh keistimewaan dalam memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU). "Investor yang telah melakukan booking tanah tak perlu lagi melakukan pengajuan HGU ulang jika ingin memperpanjang penggunaan tanah tersebut", kata Azhar Lubis seperti dikutip CNN Indonesia.

 

 

Tags: