Bareksa.com – Kementerian Keuangan akhirnya merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 106/PMK.010/2015 mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terbit pada 9 Juni 2015 lalu. Revisi tertuang dalam PMK No. 206/PMK.010/2015 tertanggal 20 November 2015 yang akan berlaku efektif setelah 14 hari sejak diundangkan.
Berdasarkan PMK yang baru, properti jenis rumah mewah dan 'town house' dari jenis non-strata title atau biasa disebut landed house dengan harga jual Rp 20 miliar atau lebih dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen. Adapun PPnBM baru akan dikenakan untuk properti berjenis apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title atau disebut high rise dan sejenisnya dengan harga jual Rp. 10 miliar atau lebih.
PMK yang lama mengenakan tarif PPnBM berdasarkan luas properti. Rumah dengan luas 350 meter persegi ke atas dan apartemen dengan luas 150 meter persegi ke atas dikenakan PPnBM 20 persen.
Penjualan properti sempat melambat karena ketidakpastian pajak properti mewah. Bahkan sempat beredar rumor PPnBM 20 persen akan dikenakan untuk properti seharga Rp 2 – 3 miliar, di mana range harga disebut-sebut termasuk ke segmen menengah. Dengan adanya PMK baru ini, diharapkan akan membawa sentimen positif bagi properti.
Mengutip laporan riset Citi Group, emiten yang diuntungkan akan kepastian pajak ini adalah PT Intiland Development Tbk (DILD), PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), PT Ciputra Development (CTRA). Untuk landed house, emiten yang prospektif adalah PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
Deutsche Bank dalam laporannya menyebutkan pengembang high rise yang dapat diuntungkan, yaitu PT Ciputra Property Tbk (CTRP), DILD dan PWON. Hal ini dikarenakan emiten tersebut dapat lebih leluasa mengembangkan produk mewah. Pengembang dapat membangun properti hingga 250 meter persegi dengan asumsi harga Rp 40 juta per meter persegi dibanding peraturan sebelumnya yang hanya dapat membangun hingga 150 meter persegi.
Sementara itu, Kim Eng memandang positif peraturan ini karena kekhawatiran segmen menengah ke bawah akan terkena dampak pajak properti mewah tidak terjadi. Pengembang properti yang dapat dilirik adalah PWON dan CTRP.
Tabel Tarif Pajak Yang Berlaku
Sumber : Riset Citi, Colliers, Bareksa
Kepastian pajak penjualan barang mewah menjadi katalis positif beberapa saham properti di tengah turunnya IHSG. Pada penutupan perdagangan sesi pertama saham PWON telah naik 0,22 persen, sedangkan CTRP positif 0,91 persen.