Bareksa.com – Kenaikan cukai rokok di tahun 2016 secara rata-rata yang naik lebih tinggi dibandingkan tahun 2015 diproyeksi akan lebih berdampak pada keuangan PT Gudang Garam Tbk (GGRM).
Sesuai dengan yang disebutkan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I naik sekitar 15 persen, dalam hal ini 15,7 persen sedangkan Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I dikenakan tarif cukai paling tinggi sebesar 16,5 persen.
Jika dihitung secara keseluruhan maka pada tahun 2016 rata-rata kenaikan cukai mencapai 12,4 persen jauh lebih tinggi dari kenaikan rata-rata cukai di tahun 2015 yang hanya 8,3 persen.
Sementara itu sesuai dengan yang telah disebutkan, pemerintah tidak akan menaikkan cukai rokok untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan IIIB karena merupakan industri padat karya.
Tabel Kenaikan Tarif Cukai per Golongan
Sumber : Bareksa.com
Dari tiga emiten rokok yang terdaftar di bursa, per September 2015 PT Gudang Garam Tbk (GGRM) memiliki porsi cukai yang paling tinggi sebesar 67,5 persen dari total biaya pokok penjualan dibandingkan dua emiten lainnya yaitu PT HM Samporna Tbk (HMSP) dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).
Grafik Porsi Cukai Terhadap Biaya Pokok Penjualan Sept 2015
Sumber : Perusahaan, Bareksa.com
Selain itu GGRM juga komposisi SKM yang lebih besar dibandingkan dengan kedua emiten lain. Dari total penjualan, 90 persen rokok yang dijual GGRM merupakan produk rokok SKM golongan I. Sedangkan HMSP hanya 64 persen dan porsi rokok jenis SKT yang tidak kena kenaikan cukai rokok mencapai 22 persen. (np) (Baca juga : HMSP vs GGRM, Mana yang Lebih Terdampak Kenaikan Cukai Rokok?)
Grafik Porsi Penjualan Jenis Rokok Emiten Rokok 2014
Sumber : Perusahaan, Bareksa.com