Berita / / Artikel

Paket Kebijakan Ekonomi VI : Pemerintah Beri Insentif Pajak di KEK

• 06 Nov 2015

an image
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, ditemui di Bareksa InvestDay 2015 di Jakarta, Kamis 17 September 2015. (Bareksa/Alfin Tofler)

Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI memfokuskan insentif terhadap KEK, penyediaan air dan izin online

Bareksa.com - Dua minggu berselang setelah pengumuman paket kebijakan ekonomi pemerintah tahap V, pemerintah kembali mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap VI pada hari ini (Kamis, 5 November 2015). Sebelumnya telah beredar kabar bahwa pemerintah akan mengumumkan insentif terkait kebijakan ekonomi khusus (KEK). (Baca juga : Kawasan Ekonomi Khusus Masuk Paket Kebijakan VI, KIJA Akan Diuntungkan?)

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, di Istana Negara menyatakan paket kebijakan ekonomi kali ini mengatur pengelolaan sumber daya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). “Pemerintah akan memberi insentif pajak di KEK tersebut,” ujarnya.

Ada delapan kawasan KEK yang akan mendapat insentif pajak, yaitu Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangke (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung  (Sulawesi Utara), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Morotai (Maluku Utara), Tanjung api-api (Sumatera Selatan) dan Maloy Batuta Trans Kalimantan (Kalimantan Timur)

Secara keseluruhan, ada tiga poin penting dalam paket kebijakan pemerintah tahap VI ini.

  1. Insentif pajak di KEK
  • Untuk kegiatan utama yang merupakan sumber daya utama di sekitar daerah itu, ada pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20 - 100 persen, bergantung seberapa kuat hubungannya dengan sumber daya di daerah itu selama 10 – 25 tahun. Pengurangan PPh tersebut berlaku hanya untuk investasi yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun.
  • Pengurangan PPh sebesar 20 – 100 persen selama  5 - 15 tahun bagi investasi yang nilainya di atas Rp 500 miliar - Rp 1 triliun
  • Bagi perusahaan yang bukan sumber daya utama tidak mendapatkan tax holiday tapi mendapatkan tax allowance atau pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen selama 6 tahun
  • Pph atas dividen sebesar 10% yang lebih kecil dari tarif normal
  • Izin kompensasi kerugian 5 – 10 tahun
  • Fasilitas PPN dan PPnBM. Jika harus mengimpor untuk memproses sumber daya di daerah itu, impornya tidak dipungut PPN

Selain itu juga ada fasilitas kepabeanan, kepemilikan properti bagi orang asing, kegiatan utama pariwisata, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan perizinan seperti izin usaha dan izin lokasi

  1.  Penyediaan air

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mencabut UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dan menyatakan UU No. 11 tahun 1974 berlaku kembali. Pemerintah telah memberi sejumlah izin kepada dunia usaha untuk mengolah dan menggunakan air . Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan menetapkan bahwa bagi perusahaan yang selama ini sudah mendapat izin, maka izin tersebut tetap berlaku. Kecuali jika UU baru yang nanti terbit menyatakan lain, maka pelaku usaha akan mengikuti UU yang baru tersebut.

  1. Penyederhanaan perizinan

Selama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah melakukan sejumlah penyederhanaan khususnya impor obat atau bahan baku obat dan juga makanan terkait paket deregulasi jilid I. Meskipun belum 100 persen online, tapi semakin banyak yang paperless. Penyederhaanaan perizinan tersebut berhasil memperpendek upaya untuk mengimpor obat-obatan menjadi 5,7 jam saja. BPOM akan melakukan perbaikan sehingga semuanya 100 persen online untuk impor bahan baku obat. Seperti diketahui, Indonesia mengimpor hampir seluruh bahan baku obat. Dengan paperless, perizinan bisa kurang dari satu jam.

Tags: