Bareksa.com - APBN 2016 yang telah disahkan oleh DPR memuat target penerimaan cukai sebesar Rp 146,4 triliun, dengan perincian penerimaan dari cukai rokok ditargetkan sebesar Rp139,8 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan tarif cukai rokok akan naik rata-rata 11 persen. Sementara pelaku industri rokok mengharapkan kenaikan tarif lebih rendah di bawah 10 persen.
Tarif cukai sigaret rokok kretek tangan (SKT) golongan III B tidak akan naik karena terkait dengan industri padat karya. Menurut Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, kenaikan cukai tertinggi pada sigaret kretek mesin golongan (SKM) golongan I sekitar 15 persen. Kepastian kenaikan tarif cukai dapat dilihat pada peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan segera terbit.
Sesuai APBN, dalam 10 tahun penerimaan dari cukai telah naik 288 persen, dengan kenaikan tertinggi pada 2012 sebesar 23 persen. Porsi cukai dalam pendapatan negara mencapai 8 persen.
Grafik Penerimaan Cukai pada APBN
Sumber : Kemenkeu, Bareksa.com
Di perusahaan rokok, cukai merupakan komponen biaya terbesar. Baik di PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) maupun PT Gudang Garam Tbk (GGRM), cukai rokok berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap total biaya. Perusahaan rokok biasanya menyesuaikan kenaikan harga jual rokok setiap bulan dengan kenaikan tarif cukai.
Grafik Komposisi Biaya GGRM
Grafik Komposisi Biaya HMSP
Sumber : Macquarie, Bareksa.com
Disebutkan kenaikan tarif cukai untuk SKM akan paling tinggi sebesar 15 persen. Bila PMK yang akan terbit menyebutkan demikian, maka kenaikan tarif 15 persen merupakan yang tertinggi dalam enam tahun terakhir.
Grafik Kenaikan Cukai Rokok SKM
Sumber : Macquarie, Bareksa.com
Berdasarkan komposisi penjualan jenis rokok, porsi SKM pada GGRM sebesar 90 persen lebih tinggi dibanding HMSP yang hanya 64 persen. Artinya kenaikan tarif yang tinggi pada SKM akan berimbas lebih besar terhadap GGRM. Kenaikan harga jual rokok juga akan lebih tinggi untuk produk rokok GGRM.
Grafik Porsi Penjualan Jenis Rokok HMSP dan GGRM 2014
Sumber : Perusahaan, Bareksa.com