Bareksa.com - Batas toleransi defisit anggaran pemerintah dinaikan menjadi 2,7 persen dari sebelumnya 2,5 persen. Sementara itu, menurut UU No. 17/2003, defisit anggaran tidak boleh melebihi 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Defisit anggaran sendiri berarti pengeluaran pemerintah lebih tinggi dari pemasukan. Indonesia menganut defisit anggaran yang dimaksudkan agar menciptakan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan biasanya defisit anggaran pemerintah pusat dipatok 2,5 persen.
Sesuai dengan APBN Perubahan (APBN-P) 2015, pengeluaran pemerintah ditetapkan Rp 1.984,1 triliun dan penerimaan pemerintah sebesar Rp 1.761,6 triliun. Artinya defisit anggaran di akhir tahun sebesar Rp 222,5 triliun. Awalnya defisit anggaran pemerintah ditargetkan 1,9 persen dari PDB, namun melihat realisasi penerimaan negara belum sesuai dengan target, pemerintah kemudian meningkatkan batas atas toleransi. Realisasi pendapatan per Oktober 2015 tercatat 57 persen dari target Rp 1,761.6 triliun sedangkan realisasi belanja negara capai 64 persen dari 1,984.1 triliun yang berarti defisit sudah mencapai Rp 266 triliun.
Grafik Defisit Anggaran Indonesia 2005 - 2014
Sumber : BI, Kemenkeu, Bareksa.com
Pemerintah akan tambah pinjaman untuk membiayai defisit anggaran
Defisit anggaran umumnya dibiayai melalui pinjaman dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Berdasarkan data Dirjen Pengelolaan Pembiayaan Kemenkeu, sampai dengan bulan Oktober 2015 pemerintah telah menerbitkan SBN sebesar Rp274,8 triliun atau 96 persen dari target penerbitan SBN Rp297,7 triliun.
Sehingga penerbitan SBN bukan lagi opsi untuk menutup defisit dua bulan terakhir pemerintahan Jokowi. Artinya pemerintah kemungkinan besar akan menambah porsi pinjaman bilateral. Per Juli 2015, penarikan pinjaman luar negeri baru mencapai Rp7,6 triliun dari target Rp48,6 triliun atau baru 15,6 persen. (np)
Grafik Penerbitan SBN dan Penarikan Pinjaman Luar Negeri
Sumber : BI, Kemenkeu, Bareksa.com