Berita / / Artikel

Divestasi Freeport Mengorbankan Dua Tahun Setoran ke Pemerintah?

• 24 Oct 2015

an image
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9). PT Freeport Indonesia kini mendapat izin ekspor untuk Juli 2015 - Januari 2016 dengan kuota ekspor mencapai 775.000 ton konsentrat tembaga. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Total penerimaan pemerintah dari Freeport Indonesia mencapai Rp 88,3 triliun dalam 5 tahun

Bareksa.com - Keberadaan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah lama menjadi kontroversi. Di satu sisi, Freeport Indonesia merupakan sumber pendapatan negara baik dari segi tunai maupun non-tunai, sedangkan di sisi lain, faktor lingkungan dan sosial kerap kali menjadi perhatian.

Freeport Indonesia pertama kali mengadakan perjanjian kontrak karya dengan pemerintah Indonesia pada 1967 yang diperbaharui pada 1991. Kontrak Karya (hak mengelola tambang di Grassberg, Papua) Freeport Indonesia akan berakhir pada 2021, tapi dapat diperpanjang hingga 10 tahun sesuai kesepakatan. Belakangan masalah kewajiban divestasi saham 10,64% Freeport Indonesia mengemuka. Kontribusi  Freeport Indonesia  bagi pemerintah menjadi pertimbangan. (Baca juga : Antam & Inalum Disuruh Beli Divestasi Saham Freeport, Dari Mana Uangnya?)

Apa saja penerimaan pemerintah Indonesia dari PTFI?

Berdasarkan perjanjian kontrak karya, penerimaan pemerintah Indonesia dari Freeport Indonesia meliputi royalti, dividen, pajak dan pungutan lainnya (PPh Badan, PPN, PBB, Iuran Tetap, Pajak Karyawan, PDBR, Bea Masuk, Pajak dan Retribusi Daerah, dll).

Tabel Jenis Penerimaan Negara dari PTFI

        Jenis Peneriman      Sebelum   Berlaku Juli 2014*                   Keterangan
Royalti Tembaga 3,5% 4,0% Dihitung dari Nilai Penjualan
Emas 1,0% 3,75%
Perak 1,0% 3,25%
PPh Badan                                                     35% Dihitung dari Laba Bersih
Dividen                              Tidak ada ketentuan  
Bea Ekspor                                                   7,5% Jika pembangunan smelter < 5%
                                                  5,0% Jika pembangunan smelter > 5%
                                                  0,0% Jika pembangunan smelter > 30%

Sumber : PTFI, ESDM, Bareksa diolah

* sesuai PP No. 9/2012

Dari setoran royalti, Freeport Indonesia telah setuju membayar tarif royalti lebih tinggi dibanding sebelumnya. Selain itu, Freeport Indonesia membayar PPh Badan dengan tarif 35%, lebih besar dibanding tarif PPh badan nasional sebesar 25%. Untuk setoran dividen, Freeport Indonesia tidak memiliki kewajiban mendistribusikannya kepada pemerintah sehingga sejak 2012, pemerintah belum menerima pembagian dividen. Sementara itu terkait pembangunan smelter di Indonesia, bea keluar akan dikenakan dengan tarif tertentu sesuai progress pembangunan smelter.

Selama lima tahun, total penerimaan pemerintah dari Freeport Indonesia mencapai Rp88,3 triliun dengan asumsi 1 US$ = 14.000. Tren pendapatan pemerintah memang cenderung menurun dan pada 2014, Freeport Indonesia hanya menyetor Rp 7,5 triliun. Kontribusi terbesar pendapatan pemerintah dari Freeport Indonesia dari pajak dan pungutan lainnya dalam lima tahun lebih dari 70%, sementara royalti hanya sekitar 30%. Adapun tiga tahun terakhir, Freeport Indonesia tidak membagikan dividen. Pemerintah yang saat ini hanya memiliki saham minoritas 9,36% tidak memiliki kekuatan untuk memutuskan pembagian dividen.

Grafik Penerimaan Pemerintah dari Freeport Indonesia (Rp Triliun)

Sumber : PTFI, Bareksa diolah

Untungkah pemerintah bila menyerap divestasi saham PTFI?

Dana yang diperlukan apabila pemerintah ingin menyerap divestasi saham Freeport Indonesia 10,64% diperkirakan mencapai US$1,13 miliar (Rp 15,8 triliun) dengan kurs Rp14.000 menurut Simon Sembiring, pengamat pertambangan yang juga bekas Dirjen Mineral dan Batubata Kementerian ESDM. (Baca juga : Bila Freeport Indonesia IPO, Mampukah Investor Lokal Menyerap?)

Bila dibandingkan dengan pendapatan yang diterima negara, angka tersebut lebih dari 2 tahun pendapatan pemerintah dari Freeport Indonesia. Artinya, pemerintah harus mengorbankan dua tahun penerimaan dari Freeport Indonesia (tahun 2013 dan 2014) untuk menyerap divestasi saham. Selain itu, setelah pemerintah memiliki 20% saham Freeport Indonesia, tidak menjamin Freeport Indonesia akan membagi dividen secara regular karena pemerintah bukan sebagai pemegang saham mayoritas.   

 

Tags: