Berita / / Artikel

Paket Ekonomi Jilid II: Beberapa Izin di BKPM Selesai dalam Tiga Jam

• 30 Sep 2015

an image
Kepala BKPM Franky Sibarani memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat kabinet terbatas bidang ekonomi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9). Rapat tersebut membahas soal penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) serta kemudahan berusaha di Indonesia. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Pada kebijakan jilid II ini pemerintah fokus pada kebijakan sektoral yakni perizinan, investasi dan juga pajak.

Bareksa.com - Pemerintah kembali mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid II. Kali ini pemerintah berfokus pada kebijakan sektoral, yakni perizinan, investasi dan pajak.

Di sektor Investasi pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengeluarkan izin yang bisa diselesaikan dalam waktu tiga jam saja.

"Pertama adalah izin prinsip, kedua akte perusahaan dan ketiga pengurus  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam jumpa pers pengumuman paket ekonomi Tahap II di Jakarta (29/9).

Franky mengatakan BKPM sudah melakukan komitmen dengan kementerian teknis. BKPM juga menyediakan notaris inhouse untuk menyelesaikan perizinan ini.

BPKM juga mempermudah persyaratan investasi di kawasan industri. Saat ini investor bisa langsung memilih lokasi di kawasan industri dan langsung mulai konstruksi.

Ia menyatakan hal ini akan diberikan kepada perusahaan dengan investasi paling sedikit Rp100 miliar atau menyerap 1.000 pekerja Indonesia, berbadan hukum dan mempunyai NPWP.

Ia menambahkan di kawasan industri, investor bisa mendapatkan kemudahan jika sudah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan juga pengolahan limbah dengan syarat baku mutu tertentu.

"Presiden menugaskan BKPM memotong perizinan di sector industri yang ke depan menjadi tulang punggung ekonomi kita," katanya.

 

Tags: