Inilah Sejumlah Aturan dari Beberapa Kementerian yang Akan Dideregulasi

Bareksa • 10 Sep 2015

an image
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution (kiri) berbincang dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil (kanan) saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman Pengembangan Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Peluncuran Biodiesel 15 persen (B15) di Jakarta, Selasa (18/8). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ada 134 aturan yang diregulasi dan juga di debirokratisasi oleh pemerintah, 32 di antaranya Permendag.

Bareksa.com - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi, kemarin (Rabu, 9 September 2015). Paket kebijakan tahap pertama itu berfokus kepada tiga hal: meningkatkan daya saing industri, mempercepat proyek-proyek strategis nasional, dan mendorong  investasi.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, mengatakan ada 134 aturan yang siap dideregulasi sampai 9 September 2015. Dari total keseluruhan regulasi tersebut, paling banyak adalah aturan dari Kementerian Perdagangan sebanyak 32 aturan.

Selanjutnya aturan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dengan 28 regulasi, Kementerian Perindustrian 15 regulasi, Kementerian ESDM 11 regulasi dan sisanya dibagi di semua kementerian.

Beberapa perubahan kebijakan yang akan berpengaruh terhadap bisnis antara lain debirokratisasi pemeriksaan CPO dari sebelumnya dua kali. Jangka waktu deregulasi ini September 2015.

Deregulasi juga dilakukan terhadap Permendag tentang ketentuan impor besi baja dan Permendag untuk menghilangkan ketentuan wajib rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan verifikasi surveyor. Deregulasi ini dilakukan untuk memberi jaminan kelancaran penyediaan besi baja sebagai bahan baku industri.

Dalam bidang energi, pemerintah juga melakukan debirokratisasi Permendag atas ketentuan ekspor dan impor minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lainnya untuk menghilangkan peran surveyor. Debirokratisasi ini dilakukan untuk membuat kepastian harga, jumlah dan mengurangi pemborosan pemeriksaan ekspor-impor minyak dan gas bumi.

Selain itu Permenperin mengenai revisi Permenperin No 15/M-IND/PER/3/2014 untuk menghilangkan persyaratan rekomendasi dari Kemenperin untuk menjadi eksportir terdaftar produk minerba juga dilakukan debirokratisasi. Tujuannya untuk memperluas kelancaran ekspor produk minerba.

Pemerintah juga menderegulasi pencabutan Permenperin tentang pemberlakuan SNI minyak goreng sawit secara wajib untuk membatalkan kewajiban penjualan minyak goreng dalam kemasan untuk tujuan fortifikasi. Deregulasi dilakukan pemerintah agar tidak menambah beban baru bagi daya saing industri minyak goreng. Ini diharapkan bisa mengurangi beban industri sehingga barang bisa menjadi lebih murah.

Pemerintah juga melakukan debirokratisasi Permenperin yang merevisi Permenperin untuk menghilangkan persyaratan surat pendaftaran jenis semen, pertimbangan teknis non-SNI, dan penetapan Importir Produsen (IP)-Importir Terdaftar (IT) semen, serta pengendalian dilakukan dengan post audit. Debirokratisasi ini diharapkan bisa mempercepat dan mempermudah ketersediaan semen sehingga harga barang bisa lebih murah.

Di sektor properti pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk membuka kepemilikan orang asing terhadap properti. Nantinya orang asing boleh memiliki rumah susun mewah (apartemen) dengan harga Rp 10 miliar.

Pemerintah juga melakukan perubahan untuk memperkuat peran Perumnas dalam pembangunan rumah susun bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah. Pemerintah juga akan menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Hunian Berimbang untuk mendorong pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah oleh pengembang swasta.