Tax Holiday Dorong Investasi Sektor Manufaktur, BKPM

Bareksa • 26 Aug 2015

an image
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani (kedua kiri) didampingi Presiden Direktur PT Chandra Asri Petrochemical Tbk., (CAP) Erwin Ciputra (kiri) meninjau pengembangan sejumlah fasilitas di kawasan pabrik CAP, Cilegon,Banten, 12 Juni 2015. (Antara Foto/Muhammad Iqbal)

Dalam PMK baru, ada 9 industri pionir dapat pengurangan PPh badan

Bareksa.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani optimistis pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.0.10/2015 tentang Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday, akan menggairahkan investasi di sektor manufaktur.

Franky merujuk kepada cakupan industri yang diberikan fasilitas tax holiday dalam peraturan baru tersebut kepada hampir semua sektor manufaktur. Menurut dia, tax holiday dapat mendorong pengembangan industri manufaktur sebagai dasar transformasi ekonomi dari berbasis konsumsi menjadi basis produksi.

“BKPM menyambut baik pemberlakuan PMK tax holiday yang baru, karena dapat meningkatkan daya saing investasi khususnya sektor manufaktur. Kami mendorong investasi manufaktur untuk mendukung transformasi menuju ekonomi berbasis produksi sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Jokowi,” ujar Franky dalam siaran pers hari ini (26/8).

Franky menambahkan BKPM meyakini bahwa pemberlakuan peraturan baru terkait tax holiday ini dapat meningkatkan daya saing investasi Indonesia serta mendorong meningkatnya minat investasi. Menurut Franky, dari hasil komunikasinya dengan investor dalam kegiatan investasi, mereka menanti pemberlakuan revisi peraturan terkait tax holiday untuk mendukung rencana investasinya.

“Dalam beberapa pertemuan one on one meeting, mereka selalu menanyakan terkait kemungkinan untuk mendapat fasilitas tax holiday. Adanya fasilitas tersebut dapat menggairahkan investasi khususnya di sektor manufaktur,” ujar Franky.

Dalam PMK tentang tax holiday yang baru, terdapat sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, yakni industri logam hulu; industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan; telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan atau infrastruktur ekonomi.

BKPM pada  2015 menargetkan realisasi investasi sektor manufaktur sebesar Rp267,5 Triliun atau 51,5 persen dari target realisasi investasi 2015 sebesar Rp519,5 Triliun. Hingga semester I 2015, realisasi investasi sektor manufaktur sebesar Rp112,81 Triliun atau sekitar 42,17 persen dari target tahun 2015.

SOP Pengajuan Tax Holiday

Franky juga menjelaskan, BKPM sedang melakukan penyusunan Standar Operating Procedure (SOP) tentang tata cara pengajuan fasilitas tax holiday. Menurut Franky, SOP tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan fasilitas tax holiday diajukan kepada Kepala BKPM.

Dalam pasal 5 peraturan tersebut, untuk memperoleh fasilitas tax holiday, permohonan diajukan kepada Kepala BKPM. Selanjutnya BKPM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait tentang kelayakan pemohon untuk mendapatkan fasilitas tax holiday. Kepala BKPM akan mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan untuk permohonan yang dinilai memenuhi syarat tersebut.

“Saat ini eselon I BKPM sedang berkoordinasi dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan tax holiday. BKPM berkomitmen untuk memberikan kepastian persyaratan dan waktu bagi perusahaan yang mengajukan tax holiday,” ujar Franky.