Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:
NPL Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan dan badan usaha konstruksi untuk lebih memperhatikan kualitas kredit. Pasalnya, kendati peluang pembiayaan untuk sektor tersebut cukup besar pada tahun ini, tetapi hingga Mei 2015 non performing loan justru mencapai 5,4 persen. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya Siregar menyebutkan penyaluran kredit konstruksi per Mei 2015 mencapai 4,1 persen dari total penyaluran atau Rp147,73 triliun. Kontribusinya meningkat dibandingkan Mei 2014 yang hanya 3,5 persen dari total kredit. Kebutuhan investasi pada sektor infrastruktur mencapai Rp5.452 triliun hingga 2019.
Tarif Listrik
Tarif tenaga listrik beberapa golongan non subsidi mengalami penurunan sebesar Rp1 per kilo Watt hour pada Agustus 2015 menyusul turunnya harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian crude price pada Juni 2015. Penyesuaian tarif meliputi tegangan rendah (TR) dengan daya 3.500 volt ampere (VA) hingga 200 kilo volt ampere (kVA), golongan tegangan menengah (TM) B-3 dengan daya di atas 200 kVA dan Golongan I-3 dengan daya di atas 200 kVA, serta tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas. Untuk golongan tegangan rendah, yakni R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, serta golongan B2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 (kVA) mengalami penurunan Rp1 menjadi Rp 1.547 per kWh. Golongan tegangan menengah B3 dengan daya di atas 200 kVA dan Golongan I3 dengan daya di atas 200 kVA, tarif listriknya menurun dari Rp 1.219 per kWh menjadi Rp 1.218 per kWh. Golongan I4 tarifnya menurun dari Rp 1.087 per kWh menjadi Rp 1.086 per kWh.
Jaringan Gas
Pemerintah telah menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) membangun 21 jaringan gas kota (jargas) yang meliputi 89.440 sambungan rumah tangga. Penugasan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 3293 K/12/ MEM/2015 untuk Pertamina. Sementara itu, penugasan kepada PGN tercantum dalam Kepmen ESDM No 3294 K/12/ MEM/2015.
I.G.N. Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, mengatakan penugasan diberikan untuk wilayah yang tidak ekonomis. Adapun untuk wilayah yang ekonomis maka kedua badan usaha milik negara (BUMN) tersebut diminta untuk membangun sendiri tanpa penugasan. Dia menjelaskan penugasan kepada Pertamina diberikan untuk 10 jaringan gas di wilayah termasuk Prabumulih, Surabaya, hingga Jambi. Sementara PGN mendapat penugasan di 11 jaringan di wilayah termasuk Jabodetabek, Cirebon, hingga Sorong. Penugasan kepada dua BUMN migas tersebut meliputi pengoperasian dan pemeliharaan jargas untuk rumah tangga yang dibangun pemerintah, penyediaan serta pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga.