Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:
Belanja Pemerintah
Realisasi belanja modal pemerintah hingga semester I-2015 hanya Rp30,2 triliun atau 11 persen dari pagu Rp275,8 triliun. Angka itu jauh di bawah realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar 15,4 persen dari pagu, meski nilainya hanya Rp28,30 triliun. Secara keseluruhan, realisasi belanja negara pada periode enam bulan ini mencapai Rp773,9 triliun atau 39 persen dari pagu Rp1.984,1 triliun. Penyerapan ini di bawah tahun lalu yang mencapai 41,2 persen pada Juni.
PPh Sektor Jasa
Otoritas fiskal memperluas jenis jasa yang terkena pajak penghasilan (PPh) pasal 23 sebesar 2 persen dari jumlah bruto atas imbalan dari sekitar 60 menjadi lebih dari 120 jenis. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain dan berlaku efektif akhir Oktober meski mulai diundangkan 29 Juli 2015. Penerbitan PMK ini bertujuan menegaskan jenis usaha apa saha yang kena PPh Pasal 23 sebesar 2 persen.
Impor Bebas Bea dan Pajak
Impor barang kena pajak yang digunakan untuk ekplotasi panas bumi tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan tertuang dalam PMK nomor 142.PMK.010/2015 berlaku sejak 27 Juli. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberi kepastian hukum terkait pembebasan bea masuk dan pajak parang impor untuk kegitan eksplotasi pana bumi itu. Sebelumnya, hanya barang impor untuk eksplorasi panas bumi saja yang bebas bea masuk.
Syarat barang impor bebas bea itu haru memenuhi satu dari tiga aspek. Pertama, barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri. Kedua, barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Peran OJK
Posisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan pengawasan industri perbankan kian kokoh pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan gugatan uji materi atas Undang-undang No. 21 Tahun 2011. Dalam putusannya pada Selasa (4/8), MK menolak gugatan yang diajukan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang salah satunya menuntut pembubaran lembaga tersebut. MK menyatakan bahwa pengaturan dan pengawasan perbankan tetap dalam tugas dan wewenang OJK. Wakil Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menilai putusan MK tersebut menunjukkan mandat yang diberikan UU OJK kepada lembaga tersebut sepenuhnya bisa diterima semua pihak.