Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:
BPJS Kesehatan
Jajaran petinggi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperjelas ijtima Komisi Fatwa yang telah mengeluarkan rekomendasi tidak sesuai prinsip syariah untuk BPJS Kesehatan. Ikhsan, Kepala Grup Komunikasi BPJS Kesehatan, menuturkan dalam pertemuan nanti BPJS Kesehatan akan menjelaskan dasar hukum dan bagaimana BPJS Kesehatan beroperasi kepada MUI. BPJS juga ingin memperdalam persoalan apa saja yang menjadi dasar pertimbangan sehingga rekomendasi Komisi Fatwa MUI menetapkan BPJS Kesehatan tidak sesuai prinsip syariah.
Sementara itu, dua ormas Islam terbesar Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah segera membahas program kesejahteraan sosial ini. Menurut Ketua umum Pengurus Besar NU, Said Aqil Siroj, pada prinsipnya BPJS Kesehatan itu halal. Pemikir muda NU juga menilai BPJS kesehatan sesuai syariat Islam sebab kehadirannya bermanfaat bagi umat. Adapun Muhammadiyah belum terbuka soal sikapnya terkait polemik BPJS Kesehatan ini dan akan membahasnya dalam sidang tarjih setelah muktamar di Makassar.
Dampak El Nino
Menghadapi gejala El Nino yang diprediksi kian menguat, pemerintah berkomitmen menggeber sejumlah langkah jangka pendek dan jangka panjang untuk menjaga produksi padi tidak terdampak secara signifikan. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyapaikan pemerintah telah menyiapkan sedikitnya Rp2 triliun khusus untuk membangun embung (cekungan penampung air), sumur dangkal, dan parit di sejumlah daerah yang setiap tahunnya memang dipetakan endemis atau rentan mengalami kekeringan. Amran berujar pembangunan embung, sumur dangkal, dan parit akan terus digeber mengingat saat ini El Nino masih di posisi lemah dan diprediksi menguat hingga November mendatang. Langkah jangka pendek lain yang telah ditempuh pemerintah yaitu pembagian 20.000 pompa air.
Revisi PP Telekomunikasi
Regulator telekomunikasi akan merevisi dua peraturan pemerintah (PP) turunan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi yang ditargetkan dapat terbit pada akhir tahun ini. Kedua beleid itu adalah PP No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; dan PP No. 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Muhammad Imam Nashiruddin mengatakan revisi PP diambil sebagai strategi jangka pendek untuk mengakomodasi tren teknologi dan bisnis dalam industri telekomunikasi. Langkah itu juga untuk menyiasati kemungkinan berlarut-larutnya amendemen UU Telekomunikasi.