Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:
Ekspor Timah
Ekspor timah Indonesia terancam anjlok pada kuartal III 2015 setelah 26 smelter anggota Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia belum juga mengantongi Surat Persetujuan Ekspor pada 1 Agustus. Belum keluarnya petunjuk teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disebut jadi penyebab utamanya. Jabin Sufianto, Ketua Asosiasi Ekspor Timah Indonesia, mengatakan sampai saat ini tidak ada satupun anggota asosiasinya yang mengantongi surat Persetujuan Ekspor (PE). Senada, Agung Nugroho, Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk (TINS), menuturkan perseroan tengah menunggu rampungnya Juknis dari ESDM yang diprediksi selesai pada akhir Juli atau awal Agustus nanti. Nantinya, setelah Juknis rampung, proses penyelesaian PE pun akan memakan waktu sekitar satu bulan.
Konsolidasi Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak tujuh bank tengah mencari mitra strategis dalam rangka konsolidasi perbankan. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawasan OJK, mengatakan tujuh bank tersebut diharuskan melakukan divestasi saham karena memiliki tingkat kesehatan level III. Sementara itu, pemilikan investor melampaui batas atas 40 persen. Tujuh bank yang terkena kewajiban divestasi berasal dari kelompuk BUKU I dengan modal di bawah RP1 triliun. Dia berharap dalam dua tahun mendatang konsolidasi bisa mengurangi jumlah bank menjadi 115 dari 120 bank pada 2012.
Di sisi lain, OJK menyatakan jumlah Qualified Asean Banks (QAB) dari Indonesia yang bisa melakukan ekspansi ke negara Asia Tenggara akan mencapai empat hingga lima bank. Dengan QAB, mereka dapat berekspansi ke negara Asean bebas visa dan diperlakukan sebagai bank lokal. Meskipun demikian, kriteria QAB belum ditentukan.
Proyek Palapa Ring
Pemerintah siap memberi jaminan 15 tahun bagi operator yang menggarap infrastruktur proyek Palapa Ring berdasarkan tingkat pengembalian (return) tertentu. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meyakini jaminan pemerintah itu tidak akan membuat operator merugi bila terlibat dalam proyek Palapa Ring. Jangka waktu jaminan akan dipatok berdasarkan penghitungan umur teknologi dan keekonomian infrastruktur. Menurutnya, ada tujuh penyelenggara jaringan tetap tertutup (jartup)—penyelenggara yang dapat menyewakan atau menggunakan sendiri jaringan kepada penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi.
Pemerintah membuka tender itu, dan peserta tender wajib mengembalikan dokumen prakualifikasi sejak 14 Juli hingga pendaftaran ditutup pada Jumat, 31 Juli. Beberapa operator yang memiliki lisensi jartup a.l. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Indosat Tbk., PT XL Axiata Tbk., dan PT Link Net Tbk.
Revisi UU Perbankan
Draf rancangan undang-undang tentang revisi UU Perbankan yang tengah dibahas oleh pemerintah dan parlemen membuka kemungkinan adanya penambahan kewenangan bagi otoritas pajak dalam mengakses data perbankan. Kemungkinan tersebut terbuka setelah adanya tuntutan keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan baik dalam roadmap Automatic Exchange of Information (AEOI) oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) maupun ketentuan dalam Basel III.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebutkan prasyarat keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan sebenarnya telah diakomodasi dalam UU 10/1998, tetapi keterbukaan itu dialokasikan secara terbatas. Pada awal tahun ini, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan melansir Peraturan Dirjen Pajak PER-01/PJ/2015 yang mewajibkan bank melaporkan daftar dan bukti potong pajak giro serta deposito dengan terperinci.Beleid tersebut sontak membuat industri perbankan menolak dengan payung kerahasiaan data perbankan dalam UU No.10/1998 tentang Perbankan sehingga Perdirjen ini itu ditunda.