Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:
Ekspor ke China
Ekspor Indonesia ke Cina pada tahun ini berisiko turun 8 - 10%, sebagai efek tidak langsung dari anjloknya bursa saham China. Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak mengungkapkan koreksi ekspor tersebut berpeluang terjadi dengan melihat kondisi China saat ini karena negara itu merupakan mitra utama Indonesia dalam ekspor.
Ekspor Indonesia ke China hingga akhir tahun ini diperkirakan akan mencapai kurang lebih $15 miliar, atau lebih kecil dibandingkan dengan kinerja total ekspor Indonesia ke negara tersebut pada tahun lalu sebesar $17,61 miliar. Ekspor komoditas primer seperti batu bara, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan karet diprediksi akan terkena dampak cukup besar. Pemerintah akan menempuh strategi diversifikasi tujuan ekspor guna mengantisipasi penurunan ekspor ke Negeri Panda itu.
Surat Utang
Pemerintah memperkenankan transaksi surat utang negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik dengan cara private placement, yaitu metode transaksi tanpa lelang disertai dengan ketentuan dan persyaratan sesuai kesepakatan.
Direktur Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan kebijakan ini untuk memberi pilihan bagi residen atau investor di Tanah Air yang ingin berinvestasi dalam bentuk valas.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.08/ 2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement. Ketentuan ini sekaligus mencabut No. 192/ PMK.08/2013. Pihak selain residen hanya dapat membeli SUN dalam rupiah lewat private placement di pasar perdana domestik. Pemerintah juga menetapkan batasan minimal penyampaian penawaran senilai $50 juta atau ekuivalen dangan mata uang asing lain untuk satu seri.
Anggaran Infrastruktur
Pemerintah berkomitmen mengakselerasi pembangunan infrastruktur nasional dengan menambah alokasi anggaran infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rp4 triliun pada 2016.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan berdasarkan hasil pembahasan terakhir dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) diputuskan bahwa pagu indikatif anggaran Kementerian PUPR 2016 meningkat dari Rp102 triliun menjadi Rp106 triliun. Namun, angka itu masih bersifat sementara dan PUPR berencana mengajukan tambahan alokasi untuk mencapai target pembangunan infrastruktur jangka panjang.
Aturan Repo
Selain mewajibkan pelaporan transaksi repo, Otoritas Jasa Keuangan juga membuat aturan tentang situs web emiten dan perusahaan publik untuk meningkatkan transparansi. Keduanya berlaku mulai 1 Januari 2016. Kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terkait pedoman transaksi Repurchase Agreement (Repo) bagi Lembaga Jasa Keuangan. Peraturan OJK (POJK) ini diterbitkan untuk memberi pedoman standar transaksi repo yang mengacu pada praktik berlaku secara internasional dan memberi kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan yang melakukan transaksi penggadaian saham.
Adapun, pokok pengaturan dari POJK No. 9/2015 antara lain lembaga jasa keuangan yang melakukan transaksi repo atas efek tanpa warkat yang diatur dan diawasi oleh OJK, serta yang penyelesaiannya dilakukan melalui Bank Indonesia dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, wajib mengikuti ketentuan ini. Kemudian, transaksi repo wajib mengakibatkan perubahan kepemilikan atas efek dan wajib dibuat berdasarkan perjanjian tertulis.
Perjanjian tertulis atas transaksi repo tersebut wajib menerapkan Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia) yang diterbitkan oleh OJK atau pihak lain yang diakui oleh OJK.