Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah yang dirangkum dari surat kabar nasional:
Tax Holiday
Pemerintah segera meluncurkan paket stimulus fiskal yang baru pada bulan depan, guna mendorong gairah investasi dan pertumbuhan ekonomi. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan paket stimulus fiskal itu antara lain perpanjangan periode waktu tax holiday untuk sektor strategis seperti sektor manufaktur berbasis sumber daya alam serta industri dasar.
Selain itu, pemerintah akan memberi insentif berupa “PPN tak dipungut” untuk industri galangan kapal serta insentif pajak untuk kawasan ekonomi khusus. Namun Menkeu belum menyebutkan relaksasi periode waktu kebijakan tax holiday yang akan diterapkan untuk industri strategis itu. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku saat ini, pembebasan pajak penghasilan (PPh) diberikan maksimal 10 tahun pajak.
Proyek Infrastruktur
Pemerintah merilis enam proyek infrastruktur yang siap ditawarkan kepada swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah Swasta (KPS) pada tahun ini. Enam dari 38 proyek yang akan didanai lewat skema KPS atau public-private partnership (PPP) itu disebutkan dalam Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep 82/M. PPN/HK/05/2015 tentang Penetapan Daftar Rencana Proyek Infrastruktur 2015.
Keenam proyek yang siap ditawarkan itu tidak seluruhnya berasal dari 10 proyek yang belum lama ini disebut sebagai proyek infrastruktur prioritas atau quick wins tahun ini senilai Rp220 triliun. Keenam proyek itu meliputi tiga proyek sektor perkeretaapian dan tiga proyek sektor air minum.
Dari sektor perkeretapian antara lain pembangunan kereta api barang dan penumpang Bandara Internasional Soekarno Hatta Halim, light rail transit (LRT) Bandung, Jawa Barat dan kereta api barang dan penumpang Tanjung Enim-Tanjung Api-Api Sumatra Selatan.
Bea Materai
Kementerian Keuangan berharap revisi Undang-Undang tentang Bea Materai dapat diselesaikan pada tahun ini untuk mendukung transaksi keuangan elektronik seperti polis asuransi online. Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan menjelaskan revisi Undang-Undang Bea Meterai akan dimasukkan setelah pembacaan nota keuangan. Menurut dia, selain kajian kenaikan tarif materai sebesar 300 persen, juga ditambah perluasan penggunaan materai nontempel. “Kami harapkan selesai tahun ini setelah RUU JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan),” kata Mardiasmo di sela sela acara buka puasa bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (29/6).
Pertumbuhan Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sebagian besar permohonan revisi rencana bisnis bank (RBB) terutama dari bank besar. Dari data revisi itu, rata-rata pertumbuhan kredit tahun ini diperkirakan menurun menjadi 14 - 15 persen dari sebelumnya 16,49 persen. Di sisi lain, penurunan pertumbuhan DPK diperkirakan tidak sebesar pada kredit. Karena itu, rasio likuiditas LDR diperkirakan menurun. Namun ada potensi kenaikan rasio non-performing loan (NPL).