Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah yang dirangkum dari surat kabar nasional:
Investasi Peternakan
Pemerintah melalui BKPM akhirnya merealisasikan penanaman modal dari investor asal Australia di sektor peternakan dalam negeri, setelah berada di tataran pembahasan selama dua tahun. Investasi tersebut berbentuk joint venture (JV) antara Australian Rural Export (Autrex) dan dua perusahaan dalam negeri, yaitu PT Pramana Agri Resources dan PT Rumpinary Agro Industry dengan nilai total $10 juta.
Di sektor peternakan, BKPM mencatat sejak 2010 hingga kuartal pertama tahun ini realisasi investasi baru mencapai $3,1 miliar, didominasi penanaman modal asing (PMA). Pada saat bersamaan, nilai investasi sektor peternakan dalam negeri lima tahun terakhir Rp13,4 miliar.
Suku Bunga Mikro
Otoritas Jasa Keuangan menargetkan penetapan suku bunga bagi lembaga keuangan mikro (LKM) dapat terealisasi paling lambat 10 tahun mendatang demi menekan praktik rentenir. Nantinya penetapan suku bunga LKM itu tidak bersifat nasional melainkan regional. LKM juga diwajibkan untuk melaporkan suku bunga maksimum pinjaman atau imbal hasil maksimum pembiayaan kepada otoritas setiap empat bulan. Saat ini OJK juga gencar memacu LKM untuk mengurus perizinan.
Modal Minimum Konglomerasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengatur tingkat modal minimum yang akan diterapkan pada entitas utama konglomerasi keuangan. OJK tengah menggodok formula perhitungan modal minimum karena masing-masing lembaga jasa keuangan yang menjadi bagian dari konglomerasi keuangan memiliki perhitungan modal yang berbeda. Aturan modal minimum diharapkan bisa rampung pada kuartal III-2105 dan ketentuannya dapat berlaku pada 2016. Permodalan kuat diharapkan mampu meredam potensi risiko yang muncul dari anak usaha atau perusahaan terafiliasi.