Bareksa.com - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh badan usaha milik negara (BUMN) menggunakan baja milik PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) bertujuan untuk melindungi baja nasional dari gempuran baja impor.
Beberapa tahun terakhir, penjualan baja nasional, termasuk penjualan perusahaan baja milik BUMN selalu tertekan oleh faktor eksternal. Misalnya anjloknya harga baja dunia, membanjirnya produk baja impor, praktik perdagangan yang tidak wajar sehingga tidak dikenakan bea masuk, serta penundaan berbagai proyek pipanisasi minyak dan gas.
Presentase Penjualan Baja di Indonesia (2014)
sumber:laporan tahunan krakatau steel
Baja impor sangat menekan pangsa pasar dalam negeri dan memiliki porsi besar. Baja lembaran panas impor, misalnya menguasai pangsa pasar 37 persen, baja lembaran dingin 57 persen dan batang kawat 38 persen.
Pendapatan bersih KRAS dari penjualan produk baja pada 2014 menurun sebesar $143,56 juta. Penjualan jasa juga menurun sebesar $72,04 juta. Secara keseluruhan besarnya total pencapaian penjualan 2014 lebih rendah $215,60 juta dibanding pencapaian 2013. Penurunan pendapatan neto dari penjualan produk baja terutama disebabkan oleh penurunan harga jual.
Penurunan penjualan tersebut terutama disebabkan oleh banyaknya produk impor khususnya dari Tiongkok yang masuk ke pasar domestik dengan harga sangat rendah
Produksi bersih KRAS pada 2014 turun sebesar 2,33 persen menjadi 2,21 juta ton dibanding tahun sebelumnya. Penurunan produksi juga didorong penurunan baja lembaran dingin sekitar 8,71 persen menjadi 518.171 ton dan batang kawat menjadi 183.788 ton atau turun 16,56 persen.
Baja tulangan juga turun menjadi 118.989 ton atau 24,2 persen dan baja profil dari 67.178 ton menjadi 39.838 ton atau turun sebesar 40,70 persen. Selain itu, terjadi penurunan produksi pipa baja sebesar 33,22 persen menjadi 56.169 ton.
Namun, KRAS masih bisa menjaga produksi baja lembaran panas, kontributor utama pendapatan. Baja jenis tersebut naik sebesar 2,69 persen menjadi 1,87 juta ton dari sebelumnya 1,82 juta ton. Meskipun dari sisi harga turun 3,17 persen.
Sejumlah perusahaan konstruksi pelat merah mendukung kebijakan pemerintah tersebut juga didukung oleh perusahaan konstruksi pelat merah.
"Kewajiban penggunaan baja tersebut sudah ada nota kesepahamannya (MoU). Artinya menandakan kami setuju," ungkap Ki Syahgolang, Corporate Secretary PT Adhi Karya Tbk (ADHI).
Dukungan serupa juga diutarakan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Konstruksi Indonesia (AKI) Zali Yahya. Menurut dia, sinergi antar BUMN dapat memperkuat perusahaan satu sama lain menjelang pasar bebas ASEAN.
“Di sisi lain, KRAS juga masih harus menampilkan harga kompetitif dibanding harga pasar baja lainnya sehingga tidak mengganggu margin keuntungan perusahaan konstruksi,” ujar Zali. (pi)