POLICY FLASH: Lindungi Lingkungan, Ekspor Timah Diperketat

Bareksa • 20 May 2015

an image
Pekerja PT Timah menunjukkan timah batangan (Reuters/Lewa pardomuan)

Aturan pengelolaan blok migas atur masa transisi; pemerintah tolak 3 proposal tax holiday

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah yang dirangkum dari surat kabar nasional:

- Pemerintah memperketat ekspor timah sebagai upaya mengurangi kerusakan lingkungan yang diakibatkan penambangan bijih timah, sekaligus menekan praktik ekspor ilegal.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33/M-Dag/ PER/5/2015 yang merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yakni Permendag No. 44/M-Dag/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Aturan baru ini mulai berlaku efektif 1 Agustus tahun ini.

Perubahan kebijakan mencakup jenis timah yang dapat diekspor hanya menjadi tiga kategori dari sebelumnya ada empat kategori. Kategori pertama, timah murni batangan dengan kandungan stannum (Sn) paling rendah 99,9 persen. Kedua, timah solder dengan kandungan Sn paling tinggi 99,7 persen untuk menyolder dan mengelas.

Ketiga, barang terbuat dari timah dengan kandungan Sn paling tinggi 96 persen. Selain memperketat kategori, pemerintah juga mengharuskan ekspor dilakukan melalui bursa berjangka nasional.

- Pemerintah menolak tiga proposal tax holiday dari PT Caterpillar Indonesia, PT Krakatau Osaka Steel (KOS), dan PT Krakatau NIppon Steel Sumikin (KNSS) karena tidak memenuhi syarat.

Caterpillar menginvestasikan $150 juta untuk membangun pabrik dump truck yang termasuk industri pionir. Namun, tingkat kandungan dalam negerinya dianggap rendah.

Sementara itu, investasi KOS dan KNSS yang tergabung dalam Grup Krakatau steel tidak menggarap industri pioneer. Selain itu, nilai tambah investasinya kecil meski produksi dua perusahaan itu bisa mengurangi impor baja.

- Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan tentang pengelolaan blok migas yang akan berakhir kontraknya, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015. Permen ini sebagai upaya mempertahankan dan meningkatkan produksi migas nasional serta kelangsungan investasi migas.

Permen juga menyebutkan soal masa transisi untuk blok migas yang selanjutnya bukan dikelola kontraktor eksisting. Kontraktor eksisting wajib bekerja sama dalam proses alih operasi.

 

Tags:
timah