POLICY FLASH: Warga Asing Bisa Miliki Apartemen Mewah di Indonesia

Bareksa • 15 May 2015

an image
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memasuki mobil seusai memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/5). Pertemuan tersebut terkait melambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hanya mencapai angka 4,7% pada kuartal I/2015. ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Aturan pajak diperketat untuk perusahaan dengan DER di atas 4 kali.

Bareksa.com - Berikut beberapa policy penting yang perlu dicermati.

Properti WNA

Pemerintah akan melonggarkan aturan kepemilikan properti bagi warga asing. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah tengah menuntaskan rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/1996 tentang Hak Pakai Properti Asing oleh Warga Negara Asing (WNA). 

Menurut peraturan yang saat ini berlaku, warga asing hanya memiliki hak pakai properti dan guna usaha, bukan hak milik. Hak pakai properti oleh WNA pun dibatasi 25 tahun, dapat diperpanjang pertama 20 tahun dan kedua 25 tahun. 

Nantinya, pemerintah akan mengizinkan WNA di Indonesia memiliki properti tetapi jenisnya apartemen, bukan rumah tapak (landed house). Batasan lainnya, adalah apartemen yang bisa dimiliki adalah yang mewah dengan batasan harga tertentu. Peraturan ini rencananya akan diterapkan bersamaan dengan aturan baru Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm) untuk properti. 

Pajak dan utang dolar

Kementerian Keuangan berencana memperketat peraturan pajak untuk memastikan perusahaan memiliki kas yang cukup kuat terhadap jumlah utang dolar mereka. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat mengelola eksposur utang luar negeri pada korporasi dan meningkatkan penerimaan pajak pemerintah.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan dalam konferensi pers pada hari Rabu 13 Mei 2015 bahwa pemerintah hanya akan mengakui pembayaran bunga sebagai pengurang pajak jika rasio utang terhadap ekuitas (DER) perusahaan tidak lebih dari 4 kali.

Jika utang perusahaan di atas 80 persen equity (modal), kelebihannya tidak dapat dihitung sebagai pengurang pajak. Utang dimaksud termasuk seluruh utang baik yang berasal luar negeri maupun dalam negeri. Sektor bank, finansial dan pertambangan akan mendapat pengecualian.