Menkeu Akan Perpanjang Periode Tax Holiday Hingga 15 Tahun

Bareksa • 13 May 2015

an image
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengikuti rapat kabinet terbatas bidang perekonomian di Kantor Kepresidenan (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Usulan ini diajukan Kepala BKPM berdasarkan masukan dari industri.

Bareksa.com - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan pihaknya akan memperlonggar fasilitas tax holiday. Hal ini disampaikan Bambang ketika ditemui di kantor Bappenas, Selasa 13 Mei 2015.

"Sekarang sedang dibahas. Pokoknya ada fleksibilitas lah," katanya.

Ia melanjutkan, jika sebelumnya fasilitas tax holiday hanya diberlakukan bagi para investor maksimal selama 10 tahun, ke depan bisa mencapai 15 tahun. Ia menargetkan aturan baru ini sudah bisa rampung digodok tahun ini juga. "Mudah-mudahan tahun ini bisa," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani memberikan masukan agar fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak diperpanjang.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, fasilitas tax holiday diberikan paling lama 10 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Franky mengatakan ini merupakan input dari industri. Ditambah lagi, menurutnya, di negara lain seperti Vietnam, tax holiday diberikan lebih dari 10 tahun. Ia berharap diperpanjangnya periode tax holiday ini bisa membuat iklim investasi di Indonesia menjadi lebih menarik. (kd)