Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyerahkan perseteruan manajemen PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) kepada ranah hukum terkait dua kubu manajemen yang saling mengklaim kekuasaan dan membingungkan investor. Saham BRAU pun masih dihentikan perdagangannya.
Direktur Penilaian BEI Hoesen menjelaskan langkah yang bisa diambil otoritas bursa efek adalah menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham hingga manajemen BRAU mengklarifikasi kisruh penggantian pengurus perusahaan batu bara tersebut.
"Itu harus dibereskan secara internal, kalau perlu ada langkah hukum," ujarnya di Gedung BEI Jakarta, Jumat 8 Mei 2015.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada dua kubu dalam manajemen anak usaha Asia Resources Minerals Plc (ARMS)—dulu bernama Bumi Plc—itu. Manajemen BRAU yang diwakili oleh Corporate Secretary Ari Ahmad Effendi menyatakan bahwa rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada 30 April 2015 oleh dua mantan direksinya adalah ilegal.
Di sisi lain, ARMS juga merilis pernyataan bahwa RUPSLB pada 30 April sudah berjalan baik dengan agenda yang disetujui, yaitu perubahan direksi dan komisaris.
Hasil RUPS versi ARMS tersebut adalah pengangkatan Mangantar Marpaung sebagai Presiden Komisaris menggantikan Bob Kamandanu; pengangkatan Iskak Indra Wahyudi sebagai Presiden Direktur menggantikan Amir Sambodo; dan pengangkatan Melli Darsa sebagai Komisaris.
Bursa memang melihat ada dua argumen dari manajemen BRAU yang saling bertentangan. Namun, Bursa tidak dapat memutuskan mana yang benar dan salah. Oleh sebab itu, jalan terbaik menyelesaikan sengketa ke ranah hukum atau kesepakatan internal manajemen BRAU. "Bursa mengikuti keputusan saja. Bergantung ini melalui jalur hukum atau disepakati internal," ujarnya.
Hoesen mengakui kasus semacam ini pernah terjadi pada emiten PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Menurut dia, kasus itu akhirnya selesai di level pemegang saham dan tindakan Bursa pun sama, yaitu menghentikan sementara perdagangan saham dan menanyakan klarifikasi kepada manajemen terkait.
"Ini menyangkut hukum, pemegang saham, kewenangan, dan kewenangan direksi. Kami bukan lembaga hukum, bukan kami yang memutuskan benar dan salah tetapi kami bisa mempertanyakan," katanya. (pi)