Bareksa.com - Berikut isu kebijakan yang diperoleh dari koran hari ini:
- Pemerintah akan memangkas prosedur dan birokrasi pencairan anggaran, khususnya belanja infrastruktur. Dalam hal ini pemerintah akan membentuk tim percepatan pencairan anggaran lewat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA). Selain itu, Bank Indonesia (BI) segera menciptakan bauran kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun.
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan modal dari swasta akan diprioritaskan dalam setiap proyek infrastruktur. Pasalnya, anggaran negara tidak mencukupi dalam pembiayaan infrastruktur lima tahun ke depan. Jika swasta dan BUMN tidak berminat, pemerintah harus mendanai proyek tersebut dengan anggaran negara.
- Pemerintah akan membentuk Komite Eksplorasi Nasional untuk mendorong investasi dan menggenjot eksplorasi minyak dan gas bumi (migas). Pemerintah juga berjanji menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan penataan bisnis hulu, penyederhanaan dan percepatan perizinan, dan penyusunan draf insentif sesuai kebutuhan.
- Pemerintah mulai merespon positif usulan pengusaha properti untuk mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara berjenjang. Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak menyatakan telah berdiskusi lagi dengan asosiasi Real Estate Indonesia (REI) yang mengusulkan pengenaan PPnBM berjenjang. Tetapi, walaupun merespon positif, Direktur Jendral Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan Ditjen Pajak belum memutuskan skema pengenaan PPnBM sebagaimana usulan REI.
- Pemerintah segera terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Isi perpres tersebut akan mengatur pengendalian harga komoditas pangan utama antara lain beras, kedelai, jagung, ikan, ayam, telur, serta susu untuk bayi.
- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memulai pembahasan RUU Perbankan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) pada pertengahan Mei mendatang. Tiga poin utama yang akan dibahas di antaranya, pembatasan kepemilikan saham asing di industri perbankan, perlindungan nasabah, serta penegasan fungsi BI dan OJK.