Bareksa.com - Manajemen PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) menyatakan bahwa rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar pada 30 April 2015 oleh dua mantan direksinya adalah ilegal. Pengumuman tersebut mengonfirmasi adanya dua kubu dalam manajemen produsen batu bara yang induknya ada di Inggris tersebut.
Head Legal and Corporate Secretary BRAU Ari Ahmad Effendi dalam keterbukaan informasi menjelaskan bahwa RUPSLB pada 30 April tersebut ditunda akibat persoalan cacat hukum. "Persoalan ini sudah disampaikan oleh Direksi, Komisaris dan Corporate Secretary dalam rapat dengar pendapat dengan Bursa Efek Indonesia pada 24 April 2015."
Di sisi lain, dua direksi perseroan yang berkewarganegaraan asing, yaitu Keith John Downham dan Paul Jeremy Martin Fenby tetap melaksanakan RUPSLB pada 30 April yang hasilnya dikemukakan di surat kabar nasional. Namun, hasil RUPS tersebut tidak dipublikasikan di Bursa.
Asia Resources Minerals Plc (ARMS), induk Berau yang tercatat di bursa London, memberi pernyataan dalam laman resminya bahwa RUPSLB 30 April sudah berjalan baik dengan agenda yang disetujui. Adapun hasil RUPS versi ARMS tersebut adalah pengangkatan Mangantar Marpaung sebagai Presiden Komisaris menggantikan Bob Kamandanu; pengangkatan Iskak Indra Wahyudi sebagai Presiden Direktur menggantikan Amir Sambodo; dan pengangkatan Melli Darsa sebagai Komisaris.
Pengumuman dari ARMS juga menyatakan bahwa Amir Sambodo (Presiden Direktur BRAU yang sudah menyampaikan pengunduran diri 25 Maret) dan Ari Ahmad Effendi (Corporate Secretary) bertanggung jawab atas penyampaian informasi yang menyesatkan. ARMS mengklaim bahwa RUPSLB tersebut sudah resmi karena dihadiri Notaris, Konsultan Legal Consultant, dan Biro Administrasi Efek meski belum final disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua direksi asing Berau yaitu Keith dan Paul dalam proses penyidikan Imigrasi karena tidak memiliki izin yang berlaku untuk bekerja di Indonesia. Oleh sebab itu, pengangkatan kedua direksi asing tersebut dianggap batal menurut UU Perseroan Terbatas.
Hingga saat ini, saham BRAU masih dihentikan sementara perdagangannya (suspended) akibat konflik yang membingungkan investor tersebut. Sebagai informasi, ARMS yang dulunya bernama Bumi Plc sekarang memegang 87,3 persen saham BRAU.