Bareksa.com - Dua direksi asingPT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) diduga memaksakan pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (BRAU) hari ini, Kamis 30 April 2015. Kedua direksi produsen batu bara itu memasang iklan undangan RUPS di surat kabar. Padahal, kemarin manajemen BRAU sudah menyampaikan penundaan RUPS tersebut.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen Berau mengatakan telah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan dengar pendapat dengan Bursa Efek Indonesia, yang salah satu pembahasannya penundaan RUPSLB pada 30 April 2015.
Perseroan juga telah mengumumkan penundaan RUPSLB tersebut di dua surat kabar harian, yaitu Suara Pembaharuan dan Bisnis Indonesia yang terbit pada 9 April 2015. Penundaan dilakukan karena perlu kajian mendalam terhadap calon direksi yang berpotensi cacat hukum dan refinancing utang yang belum usai.
Namun, dua direksi asing yang sedang dalam pemeriksaan imigrasi, yaitu Keith John Downham dan Paul Jeremy Martin Fenby, juga membuat pengumuman di surat kabar Investor Daily mengenai pelaksanaan RUPSLB pada Kamis 30 April 2015.
Menurut manajemen dalam keterbukaan informasi, kedua direksi berkewarganegaraan asing itu telah tertangkap tangan oleh tim penindakan imigrasi, dan pengangkatannya sebagai direktur telah dibatalkan berdasarkan pasal 95 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan.
"Bahwa Keith dan Paul telah, dan dalam penyidikan yang dinyatakan melakukan pelanggaran hukum Negara Republik Indonesia. Bahwa secara hukum Keith dan Paul tidak berwenang dan tidak berkuasa melakukan tindakan atas nama perseroan dan melaksanakan RUPSLB tanpa memberitahu perseroan," kata Legal and Corporate Secretary Div Head Berau, Ari Ahmad Effendi dalam keterbukaan Informasi kepada BEI pada 30 April 2015.
Dasar yang dipakai manajemen Berau Coal adalah Peraturan Presiden RI No.464/2012. Payung hukum ini menyatakan bahwa direksi perusahaan diusahakan warga negara Indonesia dan pengangkatan direktur asing harus lebih selektif.
Sebelumnya juga ada penolakan dari para karyawan perusahaan batu bara yang beroperasi di Kalimantan tersebut. Manajemen mengkonfirmasi adanya aksi protes Serikat Pekerja yang menolak penunjukkan Hamish Tyrwhitt sebagai direktur yang juga berkewarganegaraan asing.
Berdasarkan data bursa, kepemilikan saham BRAU dipegang mayoritas (87,5 persen) oleh Asia Resources Minerals Plc, sebuah badan usaha asing yang tercatat di bursa London.