Bareksa.com – Aturan penggunaan sistem pembayaran letter of credit (L/C) bagi perusahaan tambang yang mengekspor produknya keluar negeri, belum bisa diterapkan secara penuh oleh pelaku usaha. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai merugikan pengusaha dari segi waktu dan biaya.
“Hingga saat ini, (kewajiban ini) belum dimulai,” ungkap Pandu Sjahrir, Ketua Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) kepada Bareksa.
Pandu mengungkapkan transaksi menggunakan sistem L/C bagi perusahaan tambang akan membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan sistem pembayaran menggunakan sistem pembayaran menggunakan telegraphic transfer (TT), atau pengiriman uang secara internasional yang biasa memakan waktu 2 hingga 5 hari.
“Selisihnya bisa 30-45 hari, minimal 1 bulan. Hal ini akan berdampak negatif bagi cash flow perusahaan karena penerimaan dari buyer menjadi lebih lama.”
“Pembayaran menggunakan L/C di perusahaan batu bara bisa dibilang baru 20 persen,” tambah Pandu.
Keberatan serupa juga diungkapkan oleh Tri Hartono, Corporate Secretary produsen tambang mineral PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam.
“Kalau diharuskan menggunakan transaksi L/C, maka akan dibutuhkan waktu yang tidak sedikit bagi kami untuk dapat menyesuaikan kontrak-kontrak yang ada,” katanya melalui pesan singkat kepada Bareksa.
Selain itu, pihak buyer juga harus mengurus kewajiban terkait sistem yang baru diwajibkan tersebut. Dia menjelaskan bahwa pembeli dari produk Antam harus memiliki fasilitas non-cash loan dengan bank.
"Kalau tidak, buyer harus mendepositokan dana sebesar transaksi selama periode transaksi tertentu. Dan ini butuh waktu untuk dilakukan negosiasi dengan para buyer,” ujar Tri.
Selain itu, Tri menilai akan ada biaya tambahan baik bagi Antam maupun bagi buyer dengan sistem L/C ini. Dia menambahkan bahwa kontrak-kontrak ekspor yang dimiliki perseroan saat ini, khususnya untuk produk feronikel, masih banyak menggunakan sistem pembayaran TT dalam kontrak jangka panjang.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (PMP) No.4 tahun 2015 tentang penggunaan Letter of Credit untuk ekspor barang tertentu. Dalam PMP tersebut, eksportir tambang diwajibkan menggunakan cara pembayaran L/C dimana besarnya harga komoditas yang tercantum dalam L/C, minimal sama dengan harga pasar saat itu.
L/C ini dikeluarkan oleh bank penerbit L/C kepada eksportir setelah menyerahkan dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C. Dalam pembayarannya, dokumen L/C nantinya wajib diterima melalui bank devisa di dalam negeri. (hm)