Bareksa.com - Presiden Joko Widodo kembali menandatangani peraturan presiden baru yang akan dinikmati oleh para pejabat teras. Beleid yang baru diteken ini adalah Peraturan Presiden tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Alasan dikeluarkannya peraturan itu adalah tunjangan mobil untuk pejabat dianggap tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada tanggal 20 Maret 2015. Perpres dengan Nomor 39 Tahun 2015 ini merupakan perubahan dari perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Perpres ini hanya merubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010. Jika pada Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan jika fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116,65 juta maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210,89 juta.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dikutip dari situs sekretaris kabinet.
Anggota DPR, DPRD, dan Hakim MK juga akan menikmati tunjangan tersebut yang pastinya akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan, pertimbangan pemberian uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan adalah untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara.
Sementara pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim Agung Mahkamah Agung, hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, anggota Komisi Yudisial. (hm)