Bareksa.com - Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan jika kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp500 per liter tidak akan berpengaruh banyak terhadap inflasi. Per 28 Maret 2015, harga BBM jenis Premium (Ron 88) naik menjadi Rp7.300 per liter dan jenis Solar menjadi Rp6.900 per liter.
Sofyan mengatakan, seperti dilansir situs Sekretariat Kabinet, setiap dua bulan sekali akan dilakukan kajian terhadap harga BBM dan disesuaikan dengan harga keekonomian. Dengan demikian harga bisa turun dan naik sewaktu-waktu.
“Hal itu merupakan komitmen pemerintah untuk tidak lagi memberikan subsidi pada BBM jenis Premium, serta Solar yang mendapat subsidi tetap Rp 1.000 per liter,” jelas Sofyan.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, Pemerintah mengkaji harga minyak untuk menentukan harga eceran bahan bakar minyak setiap dua minggu sekali, dari sebelumnya setiap sebulan sekali.
Sofyan meyakini, dengan model seperti ini maka inflasi akan lebih terkontrol, dan kenaikannnya tidak signifikan. Sama seperti negara-negara lain yang kenaikan harga BBM nya harian mengikuti harga minyak dunia.
“Lain halnya kalau dulu, karena ditahan terlalu lama, begitu dilepas naiknya Rp 2 ribu. Itu langsung memberi implikasi inflasi,” papar Sofyan.
Menurut Menko, kenaikan harga BBM kali ini juga ditentukan oleh harga minyak dunia, karena itu adalah harga produk jadi. Selain itu, melemahnya harga rupiah juga patut diperhitungkan, sehingga pada akhirnya harga BBM akan terpengaruh juga.
Pemerintah, tambah Sofyan, tidak melempar masalah penentuan harga BBM ini sepenuhnya ke mekanisme pasar, tetapi pemerintahlah yang menetapkan, walaupun basisnya adalah harga keekonomian. Sementara kalau di negara lain, misalnya di Eropa ketika harga minyak dunia turun, mereka tidak ikut menurunkan harga BBM. Sehingga mereka mendapatkan banyak pajak dari BBM.
Ketika ditanya mengapa tidak diumumkan secara resmi oleh Presiden, Menko Perekonomian menjawab karena ini adalah sebuah keputusan.
“Dulu diumumkan secara resmi oleh Presiden karena pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghilangkan subsidi, tetapi kali ini karena sudah merupakan keputusan, jadi cukup diumumkan oleh Dirjen Migas di Kementerian ESDM,” jelas Sofyan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiraatmaja, dalam siaran persnya Jumat 27 Maret 2015 malam mengumumkan, per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB, WIB harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp. 500/liter. (Selengkapnya baca di sini: Harga Bensin Premium & Solar Naik Rp500 Per 28 Maret 2015) (hm)