Menko: Paket Kebijakan Ekonomi Diumumkan dan Efektif Senin

Bareksa • 16 Mar 2015

an image
Menko Perekonomian Sofyan Djalil (kiri) berbincang dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago (kanan) sebelum rapat terbatas kabinet bidang perekonomian di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 30 Oktober 2014.

Ada empat kebijakan yang akan diteken pada Senin 16 Maret 2015

Bareksa.com - Pemerintah akan menerbitkan paket kebijakan ekonomi pada pekan depan, Senin 16 Maret 2015. Paket kebijakan tersebut mengatur insentif pajak, pengenaan bea anti-dumping sementara, perluasan bebas visa, dan penggunaan bahan bakar nabati. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan bahwa paket kebijakan tersebut terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Pemerintah (PP). 

" PP, Permen, Perpres itu yang harus semuanya diteken hari Senin supaya bisa efektif," katanya usai bertemu Presiden Jokowi di Istana, Jumat 13 Maret 2015. 

Dia menjelaskan bahwa insentif pajak bertujuan untuk mendorong perusahaan melakukan ekspor dan melakukan investasi laba kembali di dalam negeri. Persyaratan perusahaan yang mendapat insentif adalah mereka yang menciptakan lapangan kerja dan semakin besar ekspornya. 

"Insentif akan diberikan dalam beberapa bentuk, misalnya, pajak penghasilan 30%, amortisasi dipercepat, PPh 10%  atas dividen, untuk pajak luar negeri melalui tax treaty mereka bisa pilih kompensasi kerugian yang lebih lama dari 10 tahun, ada beberapa yang lain," jelasnya. 

Kemudian, Menko melanjutkan, pemerintah juga akan memperhatikan produk impor yang masuk dalam negeri saat ini. Berbagai produk dumping, menurutnya, sangat mengganggu ekonomi dan industri dalam negeri. 

"Produk itu akan dikenakan bea anti-dumping  sementara, ini bea masuk tindakan pengamanan sementara. Bisa kita impose langsung ini sudah lama sekali diminta industri dalam negeri," katanya. 

Selama ini, bea dumping tidak bisa dilakukan segera karena kalau terbukti tidak dumping, harus melakukan restitusi itu lama. Sekarang dibuat semacam account, kalau dikatakan satu produk impor melakukan dumping, pemerintah dapat langsung mengenakan status dumping sementara 

Di bawah kebijakan baru ini, pihak yang diduga lakukan dumping bisa melakukan banding. Namun, kalau misalnya tidak terbukti, uang dikembalikan dan langsung diberikan dalam tempo 10 hari. 

Kebijakan yang ketiga adalah menyangkut wilayah bebas visa untuk mendorong wisatawan dan menambah devisa. Pemerintah akan memberlakukan bebas visa dengan empat negara baru, menambahkan 15 negara yang sudah ada sekarang. "Ini ditambah empat lagi yaitu China, Korea, Jepang, dan Rusia. Ini akan diberikan bebas visa, sehingga kita harapkan 19 negara ini sudah mengcover 95% turis yang datang ke Indonesia. 

Terakhir, Presiden Jokowi dan Kabinetnya juga membahas tentang penggunaan bahan bakar nabati alias biofuel yang akan dinaikkan persentasenya agar mengurangi impor dan menghemat devisa. 

"Kemudian kita akan mengatur soal penggunaan biofuel dengan target minimum pertama 15%, akan dinaikkan sampai dengan 20%, dengan begitu kita bisa menghemat devisa impor solar itu mungkin paling sedikit 33 juta ton equivalent CPO," jelasnya. 

Selain mengurangi impor, penggunaan biofuel akan positif dampaknya bagi lingkungan. Dampak lainnya, harga CPO diharapkan terkerek karena permintaan yang bertambah dan suplai berkurang. (hm)